Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Bank BRI Unit Wilayah Bangli Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Bali Tribune / DIGIRING - AWS saat digiring petugas Kejari Bangli

balitribune.co.id | BangliSetelah pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan AWS selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Wilayah Bangli, pihak Kejari Bangli akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.

”Perkara masih tahap penyidikan, Senin (21/11) ada beberapa saksi kita panggil untuk dimintai keterangnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa, Minggu (20/11/).

Menurut Putra Arbawa pasca status AWS dinaikan dari saksi jadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka asal Desa Pengotan, Kecamatan Bangli ini. “Rencana kita bulan Desember kasusnya sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegas Putra Arbawa.

Kata Putra Arbawa, dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli, tahun 2020 sampai 2021 dilakukan tersangka dengan cara menyalah gunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.

Tersangka yang berkapasitas sebagai Mantri BRI Unit Bangli menerima setoran pelunasan dari debitur  yang diterima secara tunai namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian saat tersangka menjabat selaku Kepala Unit Kerja Bank BRI Wilayah Bangli, tersangka melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. ”Modusnya, tersangka melakukan pemindahbukuan  dengan modus operandi memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah  yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, penggelapan dana pengembalian anggunan kredit Kupedes kepada debitur  yang belum  lunas dan penarikan saldo anggunan cashcool dan beberapa transaksi lainya,” jelas Putra Arbawa.

Atas perbuatanya tersangka kata Putra Arbawa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UUNomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001  dengan ancamana pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar .

wartawan
SAM
Category

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.