Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang

Bali Tribune / DISIDANG - Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang
balitribune.co.id | SingarajaBerkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas tahun 2010 sampai tahun 2017 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (31/3), ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.
 
Kasus dugaan korupsi itu menyeret mantan Ketua BUMDes Hernawati (50) dilimpahkan setelah pihak JPU melengkapi berkas perkara tersebut usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, beberapa waktu lalu melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Buleleng.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Patas dengan terdakwa Hernawati telah selesai dilakukan oleh pihak JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Dalam dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa H (Hernawati) selama menjabat Ketua BUMDes dengan modus yakni membuat kredit fiktif. Setelah dalam laporan maka terjadi ketidakseimbangan kas, kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas," terang Agung Jayalantara.
 
Tidak hanya fiktif, pada cash bon ada ketidak singkronan dari pengurus sejak tahun 2012 sampai dengan 2018. Bahkan ditemukan Hernawati sempat melakukan penarikan uang dari rekening yang dilakukan seorang diri dan hanya sekali dilakukan bersama Bendahara. Akibat ulah Hernawati itu, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.
 
"Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Denpasar," tandasnya.
 
Oleh penyidik terdakwa Hermawati  didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, Subsidiair Pasal  3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  Tipikor. 
wartawan
CHA
Category

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.