Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang

Bali Tribune / DISIDANG - Kasus Korupsi BUMDes Patas Segera Disidang
balitribune.co.id | SingarajaBerkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas tahun 2010 sampai tahun 2017 dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (31/3), ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.
 
Kasus dugaan korupsi itu menyeret mantan Ketua BUMDes Hernawati (50) dilimpahkan setelah pihak JPU melengkapi berkas perkara tersebut usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, beberapa waktu lalu melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Buleleng.
 
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Patas dengan terdakwa Hernawati telah selesai dilakukan oleh pihak JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Dalam dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa H (Hernawati) selama menjabat Ketua BUMDes dengan modus yakni membuat kredit fiktif. Setelah dalam laporan maka terjadi ketidakseimbangan kas, kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar dinas," terang Agung Jayalantara.
 
Tidak hanya fiktif, pada cash bon ada ketidak singkronan dari pengurus sejak tahun 2012 sampai dengan 2018. Bahkan ditemukan Hernawati sempat melakukan penarikan uang dari rekening yang dilakukan seorang diri dan hanya sekali dilakukan bersama Bendahara. Akibat ulah Hernawati itu, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.
 
"Saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Denpasar," tandasnya.
 
Oleh penyidik terdakwa Hermawati  didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, Subsidiair Pasal  3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang  Tipikor. 
wartawan
CHA
Category

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.