Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Sunantaya Digenjot, Penyidik Kejari Tabanan Laksanakan Penyerahan Tahap II

Bali Tribune / PENYERAHAN - Kejari Tabanan laksanakan penyerahan tahap II tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya.

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus perkara korupsi LPD Sunantaya terus ditingkatkan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan penyerahan tahap II tersangka IGWS dan NPES beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya kepada Penuntut Umun Kejari Tabanan. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Tabanan, Selasa (8/3).

Seperti diketahui, tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017. Dikatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017. Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar Rp226 juta. Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, Bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan arahan dan penjelasan kepada para tersangka terkait dengan agenda pelaksanaan kegiatan tahap II. Setelah dilakukan syarat formil penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Kemudian Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka dan tambahan 3 barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja, berupa 2 buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya yang dilakukan oleh Tersangka I Gede Wayan Sutarja dan Tersangka Ni Putu Eka Suandewi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada tanggal 4 Februari 2022, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan pada hari ini," ungkapnya.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi  LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Tabanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-01/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi.

"Bahwa dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.