Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Sunantaya Digenjot, Penyidik Kejari Tabanan Laksanakan Penyerahan Tahap II

Bali Tribune / PENYERAHAN - Kejari Tabanan laksanakan penyerahan tahap II tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya.

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus perkara korupsi LPD Sunantaya terus ditingkatkan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan penyerahan tahap II tersangka IGWS dan NPES beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya kepada Penuntut Umun Kejari Tabanan. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Tabanan, Selasa (8/3).

Seperti diketahui, tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017. Dikatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017. Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar Rp226 juta. Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, Bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan arahan dan penjelasan kepada para tersangka terkait dengan agenda pelaksanaan kegiatan tahap II. Setelah dilakukan syarat formil penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Kemudian Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka dan tambahan 3 barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja, berupa 2 buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya yang dilakukan oleh Tersangka I Gede Wayan Sutarja dan Tersangka Ni Putu Eka Suandewi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada tanggal 4 Februari 2022, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan pada hari ini," ungkapnya.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi  LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Tabanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-01/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi.

"Bahwa dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.