Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Sunantaya Digenjot, Penyidik Kejari Tabanan Laksanakan Penyerahan Tahap II

Bali Tribune / PENYERAHAN - Kejari Tabanan laksanakan penyerahan tahap II tersangka kasus korupsi LPD Sunantaya.

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus perkara korupsi LPD Sunantaya terus ditingkatkan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan penyerahan tahap II tersangka IGWS dan NPES beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya kepada Penuntut Umun Kejari Tabanan. Penyerahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Tabanan, Selasa (8/3).

Seperti diketahui, tersangka IGWS terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017. Dikatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka IGWS selaku mantan Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya yaitu sekitar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, tersangka NPES terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai dengan tahun 2017. Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka NPES selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya yaitu sebesar Rp226 juta. Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, Bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memberikan arahan dan penjelasan kepada para tersangka terkait dengan agenda pelaksanaan kegiatan tahap II. Setelah dilakukan syarat formil penyerahan administrasi tersangka kepada penuntut umum segala tanggung jawab beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Kemudian Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 32 dokumen barang bukti untuk kedua Tersangka dan tambahan 3 barang bukti khusus untuk Tersangka I Gede Wayan Sutarja, berupa 2 buah Sertipikat Hak Milik atas nama I Gede Wayan Sutarja dan seluruh bangunan yang berada diatas sertipikat tersebut. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya yang dilakukan oleh Tersangka I Gede Wayan Sutarja dan Tersangka Ni Putu Eka Suandewi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan pada tanggal 4 Februari 2022, sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan pada hari ini," ungkapnya.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana korupsi  LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polres Tabanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-02/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-01/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi.

"Bahwa dalam waktu dekat Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Sunantaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click

Muncul Lagi, Satpol PP Badung Siapkan Sidak Aktivitas Waria di Kawasan Hiburan Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hiburan malam Canggu, Kecamatan Kuta Utara, menyusul banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas sejumlah waria yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Tabanan Diciduk Lagi

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Gandeng Australia Jaga Citra Bali, Bahas Infrastruktur hingga Tangkal Hoaks Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Australia dalam menjaga citra pariwisata Bali. Hal itu mengemuka saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima audiensi DPW Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali bersama mantan David Hurley di Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.