Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembakaran Rumah di Julah, Polisi Terbitkan SP3

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat heboh akibat perusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, kasus tersebut berujung antiklimaks.Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus dan menetapknya sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng. Ke 9 tersangka tersebut di antaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, beberapa waktu lalu. Rumah yang dibakar yakni milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat. “Ya kasus tersebut sudah dihentikan dengan diterbitkannya SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga penyidik menghentikan kasus ini. Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dikeluarkan dari tahanan (dibebaskan),” kata AKP Sumarjaya, Senin (16/8/2022).

Menurut AKP Sumarjaya, kasus tersebut memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan dengan pola restorative justice. Di antaranya, telah dilakukan musyawarah mufakat dan adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. Pihaknya juga menganggap kejadian tersebut tidak menggangu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat “In ikan kasus orang perorang dan bukan perkara antar kelompok.Begitu juga kondisi Desa Julah terlihat kondusif.Nah,upaya penyelesaian dengan restorative justice bisa dilakukan dengan melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan 7 krama/warga Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana (57).

Dengan terbitnya SP3 tersebut, jika kuasa hukum korban yang berencana menggugat penghentian penyidikannya tersebut lantaran dinilai cacat yuridis dan tak menerapkan azas keberimbangan, Sumarjaya mempersilakan untuk mengajukan gugatan. ”Silakan saja, yang digugat SP3-nya dan bukan restorative justicenya,” tandasnya.

Atas diterbitkannya SP3 tersebut,kuasa hukum para korban yakni Budi Hartawan mengaku engan berkomentar.Bahkan dia mengaku belum ada rencana untuk melaukan gugatan. ”Belum ada rencana menggugat SP3 tersebut,” katanya singkat.

Sebelumnya, kasus perusakan dan pembakaran rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, beberapa waktu lalu,masih menyisakan bara. Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis namun batal demi hukum karena penerapan pola restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dianggap tak menerapkan azas keberimbangan.

“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan itu ketentuan hukumnya.RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan.Dalam kasus Pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum,cacat yuridis dan cacat administrasi,” terang Budi Hartawan, Kamis (28/7).

wartawan
CHA

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.