Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bali Tribune/Penasihat hukum, Yulius Benyamin Seran (kiri), bersama kliennya, Made Wirantara
 
Balitribune.co.id | Negara - Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga, Sri Artini (43), akan segera diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saksi korban, I Made Wirantara, berharap terdakwa divonis bersalah dan sertifikat tanahnya kembali. 
 
Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta hukum di persidangan dan memvonis terdakwa bersalah dan memerintahkan pengembalian barang bukti berupa asli sertifikat hak milik no 1726/Desa Manistutu seluas 5600M2 yang disita dari tangan terdakwa. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telah menyatakan apa yang dilakukan terdakwa memenuhi seluruh unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya, selaku korban, ia berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
 
"Dari tuntutan tiga tahun, jika diputus satu setengah tahun saja sudah cukup memenuhi rasa keadilan korban dengan perintah pengembalian sertifikat kepada korban. Kami berharap kebijaksanaan hakim," ucap pengacara yang membela Wirantara sejak tahun 2016 silam. 
 
Benyamin menyatakan, pengembalian sertifikat telah sesuai dengan KUHAP. Di mana setiap barang bukti dikembalikan kepada pemilik, kecuali barang sitaan berupa narkoba akan dimusnahkan. Dalam fakta persidangan, sertifikat sudah ada di terdakwa atau disita sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa. 
 
"Sertifikat itu bukan milik terdakwa, tapi milik saksi korban. Bahkan, dulu korban sudah meminta melalui somasi setelah terdakwa kalah di tingkat Peninjauan Kembali tapi terdakwa menolak," jelasnya. Persoalan pidana muncul, sambung dia, karena terdakwa menolak menyerahkan kembali sertifikat kepada korban dengan dalil masih jadi jaminan hutang. 
 
Sebab surat perjanjian kredit dan pengakuan hutang yang dijadikan dasar penguasaan sertifikat tanah milik korban ditandatangani korban di bawah bujuk rayu dan ancaman. "Dan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit fiktif itu didukung dengan keterangan saksi-saksi sehingga menurutnya unsur penipuan telah terpenuhi," tegasnya. 
 
Menurut Benyamin, pembuktian menjadi lebih gamblang karena adanya bukti petunjuk berupa putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani di Rutan Klas II B Negara oleh korban.
 
Atas dasar itulah peradilan perdata pada akhirnya memutuskan bahwa tidak ada utang piutang antara korban dengan terdakwa sehingga sertifikat yang dikuasai oleh terdakwa jelas tanpa hak dan melawan hukum. "Apalagi ada bukti penetapan pengadilan yang mempertegas klien kami adalah ahli waris tunggal dari alm I Putu Sarwa," ujar Benyamin. 
 
Wirantara menambahkan, saat penandatanganan itu ia memang berada di bawah tekanan dan bujuk rayu. Di mana saat itu ia berada di Rutan Klas II B Negara. Terdakwa dua kali menyerahkan dokumen. Pertama hanya dokumen dan dibawa petugas Rutan. Kedua, terdakwa datang sendiri dan melakukan bujuk rayu dan melakukan pengancaman.
 
"Bu Sri (terdakwa) bilang, kalau mau menandatangani surat itu maka mudah mengurus cuti bersyarat. Kalau tidak mau maka dia (terdakwa) menjamin hukuman diperberat atau diperpanjang. Suratnya pengakuan hutang Rp 185 juta," ungkapnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.