Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Bali Tribune / LPG OPLOSAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Abiansemal Badung sebagai tersangka pengoplos gas LPG bersubsidi.

balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung berinisial IWR sebagai tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi. Kediaman IWR (61) digerebek polisi, Minggu 16 Juni dan di belakang rumahnya ditemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Penetapan IWR sebagai tersangka disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV AKBP M Iqbal SIK MSi dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret SH saat rilis terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Rabu (19/6).

Diuraikannya, kronologi kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Lokasinya di belakang rumah pelaku (tersangka) IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg.

Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valve gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung gas LPG 12 kg.

“Tersangka mengaku mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk Masyarakat kurang mampu,” ujar Renefli.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu: 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm.

Selain itu juga disita 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Renefli, selain kasus ini sebelumnya Polda Bali juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan praktik pengoplosan gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

“Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutup AKBP Renefli.

wartawan
Ray
Category

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan PKB XLVIII 2026, Bupati Gus Par Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Kepedulian Sesama, Astra Motor Bali Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama dan berkomitmen dalam pilar kesehatan, Astra Motor Bali mendesain sebuah gerakan kemanusiaan melalui aksi donor darah.  Mengusung tema "Setetes Darah Anda, Harapan bagi Mereka", kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu (13/6/2026) bertempat di Astra Motor Main Dealer Denpasar bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) propinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.