Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Kadus, Kaling dan Satgas Diimbau Perketat Pengawasan Duktang

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Denpasar maka para Kadus, Kaling dan Satgas Covid-19 diimbau untuk memperketat pengawasan penduduk pendatang (Duktang) di Kota Denpasar.  
Hingga saat ini tercatat 52 orang dinyatakan positif Covid-19 di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, 15 orang positif Covid-19 akibat transmisi lokal. Bahkan ada juga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tidak memiliki gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
 
Melihat kondisi tersebut sebagai upaya mendukung penanganan Covid-19, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
 
“Iya pak Walikota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan covid-19 di Kota Denpasar tertanggal 27 April 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Selasa (28/4).
 
Lebih lanjut dijelaskan, terkait peningakatan kasus positif Covid-19, beragam upaya telah dan akan terus dioptimalkan. Adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut. Yang pertama adalah mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.
 
“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh kabupaten/kota di Bali telah ada pasien positif Covid-19, dan masuk zona merah. Kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam. Dengan begitu, diperlukan peran aktif Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) dan Satgas Covid-19 di tingkat Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” ujar Dewa Rai.
 
“Sesuai Intruksi Wali Kota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” imbuh Dewa Rai.
 
Dewa Rai menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk Penduduk Pendatang (Duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 kali 24 jam.  "Kami bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat Covid 19 kewasapadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan, hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah,"tegas Dewa Rai.
 
“Tentu kami berharap sinergitas seluruh elemen termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya, serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait dengan keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan dan dimaksimalkan,” pungkas Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Karangasem Sidak ke Sejumlah Sekolah

balitribune.co.id I Amlapura - Guna memastikan seluruh siswa SMP di Karangasem mengikuti ujian sekolah dan untuk memastikan seluruh siswa kelas IX di Karangasem melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA setelah lulus nanti, Komisi IV DPRD Karangasem, Selasa (5/5/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke sejumlah sekolah di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasca-Arus Balik, 40 Duktang Terjaring di Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Kesiman menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Banjar Ujung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) pasca-arus balik Lebaran. Dalam giat yang dilaksanakan Selasa (5/5/2026), petugas menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Denpasar Gencarkan Inovasi Cegah Bunuh Diri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menaruh perhatian serius terhadap kesehatan mental menyusul temuan 11 kasus bunuh diri di ibu kota sepanjang tahun 2024. Secara regional, prevalensi kasus bunuh diri di Bali menyentuh angka 3,07 per 100 ribu penduduk, sebuah alarm bagi penguatan sistem proteksi sosial dan psikologis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.