Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Batu Ampar Kembali Memanas, Setelah KPK Turun, Giliran Ombudsman "Turun Gunung"

Gede Suardana, dari LSM Forum Gede Suardana, dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Jumat (6/4).Masyarakat Kecil Buleleng, saat memberikan keterangan di Denpasar, Jumat (6/4).

BALI TRIBUNE - Setelah setahun lebih mengendap, kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, akhirnya kembali memanas. Itu terjadi setelah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun ke Buleleng beberapa waktu lalu untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.

Tak sampai di sini, sebab Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga "turun gunung". Lembaga yang dipimpin Umar Ibnu Alkhatab itu bahkan mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Buleleng pada tanggal 3 April 2018.

Surat bernomor Kla-10/PW.16.02/0029.2018/IV/2018 ini intinya meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait laporan Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, yang ditunda berlarut-larut penanganannya oleh pihak kejaksaan. Apalagi laporan disampaikan FPMK Buleleng kepada Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 20 Maret 2017 lalu.

Laporan FPMK Buleleng, secara garis besar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Buleleng dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1976 yang diduga tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam proses pemberian HGB tersebut.

Ombudsman pun memberikan waktu selama 14 hari kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait hal tersebut. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Jumat (6/4), Gede Suardana dari FPMK Buleleng membenarkan bahwa pihaknya mengadu ke Ombudsman terkait mandegnya penanganan kasus ini di Kejaksaan Negeri Buleleng. Ia mengaku tak tahu alasannya, sehingga pihak kejaksaan terkesan mendiamkan kasus yang dilaporkan LSM yang dipimpinnya tersebut.

"Intinya kami sudah laporkan Maret 2017 lalu. Tetapi penanganan di Kejaksaan Negeri Buleleng tidak jelas. Itu sebabnya kami adukan kepada Ombudsman," papar Suardana.

Selain itu, karena Kejaksaan Negeri Buleleng juga terkesan mendiamkan kasus terkait tanah Batu Ampar ini, pihaknya juga melaporkan ke KPK. Suardana mengapresiasi langkah KPK yang sudah turun ke Buleleng untuk mendalami laporan FPMK Buleleng.

"Kita apresiasi KPK yang merespon dengan baik laporan kami. Ini kan menjadi tanda tanya besar. KPK serius menyikapi laporan kami, sementara Kejaksaan Negeri Buleleng malah sengaja mendiamkan kasus ini. Ada apa ini?" tegas Suardana.

Sebelumnya, tiga orang anggota KPK sempat mendatangi Pemkab Buleleng. Mereka berasal dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Saat itu, ketiganya meminta klarifikasi terkait penerbitan HPL Nomor 1 Tahun 1976 di Desa Pejarakan. Termasuk proses perjanjian antara Pemkab Buleleng dengan PT Prapat Agung pada tahun 1991.

Perjanjian itu berujung pada terbitnya sertifikat HGB seluas 16 hektare, tertanggal 18 Mei 1991 yang berlaku selama 30 tahun. Kini, dari lahan seluas 16 hektare itu, lahan HGB yang dikuasai PT PAP di atas HPL Nomor 1 Tahun 1976 tinggal tersisa 12,5 hektare saja. Sisanya sudah hilang tergerus abrasi.

wartawan
San Edison
Category

Pascatragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Tak Layak Dilarang Beroperasi

balitribune.co.id | Negara - Pascamusibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, puluhan kapal yang beroprasi melayani penyeberangan di jalur perairan Selat Bali telah diperiksa. Tidak sedikit ditemukan kapal yang dinyatakan tidak layak dan kini tidak diperbolehkan berlayar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Dengar Pendapat Dewan Atasi Sampah di Jalur Pura Dalem Tampuagan

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika turun langsung ke masyarakat menyikapi adanya keluhan jalan alternatif menuju Pura Dalem Tampuagan, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang justru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab. Imbasnya, akses jalan menuju kawasan suci yang diempon oleh lima desa adat tersebut menjadi kumuh.

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Minim Siswa, Dewan Usulkan di Regrouping

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Bangli ternyata ada beberapa sekolah minim siswa dan begitu juga sebaliknya ada sekolah kebanjiran siswa. Bagi sekolah yang minim siswa muncul usulan dari dewan agar sekolah tersebut diregrouping.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.