Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Serangan, Dinas Kehutanan: Tanah Bukan Milik Kami!

Ipung
Bali Tribune / KIKA - I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar menggelar audiensi ke dua, terkait permohonan pensertifikatan sebidang tanah seluas 180 M2 yang diajukan oleh I Nyoman Kemuantara yang terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (20/6). Sebelumnya, dalam audiensi pertama pada 28 Mei 2025 lalu, Kantah Denpasar meminta pihak Kemuantara untuk mengulang kembali proses pensertipikatan. Ini karena ada klaim dari pihak Bali Turtle Island Development (BTID) yang telah melakukan pelepasan tanah tersebut kepada pihak Desa Serangan.

Dalam audiensi kali ini, Kantah Kota Denpasar memanggil Siti Sapurah, SH, alias Ipung selaku ahli waris, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali/Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai, PT Bali Turtle Island Development, Lurah Serangan, Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), I Nyoman Kemuantara, dan Jro I Made Sedana (Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan). Dari para terundang, hanya Bendesa Adat Serangan yang tidak hadir. 

"Yang menarik dari pertemuan tadi. Pihak Dinas Kehutanan menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan bapak Kemuntara bukan tanah milik Kehutanan dan jauh dari kawasan dinas kehutanan. Pertanyaannya, jika tanah tersebut bukan milik Dinas Kehutananan, sementara BTID mengklaim mendapat tanah itu dari kehutanan, lalu BTID mendapatkan tanah itu dari mana?," ungkap Siti Sapura alias Ipung.

Pihak Dinas Kehutanan sendiri diwakili Agus Santoso selaku Wakil Kepala UPT Tahura. Sementara pihak BTID yang diwakili oleh sang pengacara Rian, menyatakan sudah tidak lagi bertanggung jawab, karena susah melakukan pelepasan kepada pihak desa adat. Atas dasar tersebut, Ipung berharap agar dari pertemuan ini, pihak Kantah Denpasar dapat segera menerbitkan sertipikat sesuai permohonan Kemuantara. 

“Pengakuan pihak Kehutanan sudah jelas. Dokumen-dokumen sudah jelas. Dan pihak Kantah akan menampung dan dilaporkan ke pimpinan. Dan harapan kami, Kepala Kantah bisa mengambil keputusan terbaik,” ujarnya.

Ipung meminta agar BPN mempelajari dokumen secara teliti. Dimana tanah tersebut bukan milik Dinas Kehutanan, bukan tanah reklamasi sehingga otomatis bukan tanah milik PT BTID. Sementara pihaknya memiliki dokumen lengkap karena tanah seluas 0,995 hektar are tersebut merupakan milik Daeng Abdul Kadir yang berlokasi di Banjar Dukuh, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Bukti kepemilikan secara sah oleh Daeng Abdul Kadir dapat dilihat berdasarkan Pipil Nomor : 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 Ha akta jual beli nomor : 28/1957 yang dibeli dari Sikin pada tahun 1957. 

"Dokumen ini sangat jelas, pihak Dinas Kehutanan mengaku bukan miliknya, PT BTID tidak berhak menyerahkan lahan itu kepada Desa Adat Serangan karena bukan miliknya. Mau bukti apa lagi, para pihak sudah hadir, dan semuanya mengaku hal yang sama. Mau bukti apa lagi," kata Ipung

Sementara I Nyoman Kemuantara, pihak Kehutanan saja tidak mengakui kalau tanah itu miliknya, terus yang dipersoalkan apa lagi. Ada bukti pipil dimana PT BTID menyerahkan tanah ke Desa Adat Serangan seluas 1,6 hektar. Ini akan menjadi persoalan baru. BTID menyerahkan 7,3 hektar kepada desa adat di Serangan. Namun kenyataan BTID hanya menyerahkann 5,6 hektar. "Kami sudah bersurat ke beberapa instansi terkait di Kota Denpasar. Kami memohon perlindungan hak masyarakat atas apa yang dilakukan oleh PT BTID," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.