Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Togar Seharusnya Dilaporkan ke Peradi

Bali Tribune / Antoni Silo bersama Made Rediyudana dan Sudarta saat memberikan keterangan kepada wartawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Antoni Silo, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Togar Situmorang, SH, C.Med, MH, MAP, CLA seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan ke Polresta Denpasar.

Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp250 juta adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya.

Menurut Antoni, Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz.  Bahkan, lanjut dia, penguasaan Togar atas uang Rp250 juta adalah titipan berdasarkan putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum.

“Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Steff sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi," kata Antonio di dampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, I Made Rediyudana, SH dan anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Sudarta D. Siringo Ringo, SH kepada wartawan usai bertemu Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (4/3).

Antoni menegaskan, pihaknya menemui penyidik yang menangani kasus tersebut bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara. Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokat menyampaikan  perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokat dalam hal ini Peradi dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya.

Sebab, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 mengatakan; ketika advokat menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan itikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokat sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan intervensi apapun atau masuk ke pokok perkara. Mestinya pelapor melaporkan," katanya.

Sementara Togar Situmorang ketika dikonfirmasi Bali Tribune mempersilakan Steff untuk datang mengambil uang titipan berdasarkan putusan pengadilan itu di kantornya. "Silakan Steff sendiri datang ambil uangnya, tidak boleh lewat orang lain karena saya tidak ada urusan dengan orang lain. Uangnya ini titipan dari mantan istrinya Suhati berdasarkan putusan pengadilan. Ada barang-barangnya juga, tetapi barang barang sudah diambil semua, hanya uang yang belum diambil. Silakan Steff datang ambil uangnya di kantor," kata Togar.

wartawan
Bernard MB.
Category

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.