Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Togar Seharusnya Dilaporkan ke Peradi

Bali Tribune / Antoni Silo bersama Made Rediyudana dan Sudarta saat memberikan keterangan kepada wartawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Antoni Silo, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Togar Situmorang, SH, C.Med, MH, MAP, CLA seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan ke Polresta Denpasar.

Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp250 juta adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya.

Menurut Antoni, Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz.  Bahkan, lanjut dia, penguasaan Togar atas uang Rp250 juta adalah titipan berdasarkan putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum.

“Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Steff sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi," kata Antonio di dampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, I Made Rediyudana, SH dan anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Sudarta D. Siringo Ringo, SH kepada wartawan usai bertemu Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (4/3).

Antoni menegaskan, pihaknya menemui penyidik yang menangani kasus tersebut bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara. Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokat menyampaikan  perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokat dalam hal ini Peradi dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya.

Sebab, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 mengatakan; ketika advokat menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan itikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokat sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan intervensi apapun atau masuk ke pokok perkara. Mestinya pelapor melaporkan," katanya.

Sementara Togar Situmorang ketika dikonfirmasi Bali Tribune mempersilakan Steff untuk datang mengambil uang titipan berdasarkan putusan pengadilan itu di kantornya. "Silakan Steff sendiri datang ambil uangnya, tidak boleh lewat orang lain karena saya tidak ada urusan dengan orang lain. Uangnya ini titipan dari mantan istrinya Suhati berdasarkan putusan pengadilan. Ada barang-barangnya juga, tetapi barang barang sudah diambil semua, hanya uang yang belum diambil. Silakan Steff datang ambil uangnya di kantor," kata Togar.

wartawan
Bernard MB.
Category

Lepas Kontingen Pramuka Denpasar ke Jamnas ke-12 Cibubur, Wawali Arya Wibawa: Jaga Nama Baik Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir  Cabang  (Kwarcab)  Pramuka  Kota  Denpasar  melepas  Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar yang akan mengikuti Jambore Nasional Pramuka ke-12 Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.