Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebakaran Landa Eks Mall Matahari Kuta Square

olah TKP
Bali Tribune / TKP - polisi melakukan olah TKP kebakaran yang terjadi di lantai II bangunan kosong Eks Mall Matahari Kuta Square

balitribune.co.id | Kuta – Kebakaran terjadi di lantai II bangunan kosong Eks Mall Matahari Kuta Square, Jl. Tegal Wangi, Kuta, Badung, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 06.50 Wita. Api melahap plafon bangunan, instalasi bekas listrik, pipa bekas saluran air, serta material glasswool peredam ruangan.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui seorang security hotel, R (26), yang melihat kepulan asap dari ventilasi bangunan. Ia kemudian melaporkan kepada rekannya dan pihak terkait.

Tak lama berselang, 6 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Badung tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat, di antaranya, Mengamankan TKP dan memasang police line, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, berkoordinasi dengan PLN dan Damkar, menghubungi Unit Identifikasi Polresta Denpasar serta Labfor Polda Bali untuk olah TKP.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan oleh Tim Labfor Polda Bali yang dipimpin Kabid Labfor Kombes Pol I Made Suwetra.

Polsek Kuta Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan kosong maupun yang sedang dalam proses renovasi.

wartawan
RAY
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.