Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebijakan Gubernur Koster Pengunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Diapresiasi

Bali Tribune / NARASUMBER - Gubernur Bali Wayan Koster Didaulat Jadi Narasumber Strenghtening Autonomous Ecosystem di IEMS 2022

balitribune.co.id | JakartaKeseriusan Gubernur Bali Wayan Koster menjalankan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk menciptakan ekosistem alam Bali menjadi bersih mendapatkan apresiasi dari Perekayasa Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Koordinator IEMS 2022, Dr. Ir. Barman Tambunan dalam acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada, Kamis (Wraspati Pon, Wayang) 29 September 2022.

sebagai narasumber utama dalam acara dialog yang mengusung tema ‘Strenghtening Autonomous Ecosystem’ Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono, dan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyampaikan Provinsi Bali yang dipimpinnya dalam membangun Bali menerapkan visi berbasis kearifan lokal Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia niskala - skala.

Visi tersebut dikatakan Gubernur Koster, dibangun dari kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan enam sumber utama kesejahteraan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi : 1) Atma Kerthi; 2) Segara Kerthi; 3) Danau Kerthi; 4) Wana Kerthi; 5) Jana Kerthi; dan 6) Jagat Kerthi.

Dari nilai - nilai Sad Kerthi, Kami membangun kebijakan di Pulau Bali dengan ramah lingkungan, karena ajaran leluhur Kami di Bali mengajarkan untuk menjaga ekosistem alam agar terawat dengan baik dan bersih. Maka dari itulah, Kami mengeluarkan kebijakan ekosistem alam yang bersih yaitu Bali Energi Bersih dari hulu sampai hilir.

Kebijakan Bali Energi Bersih dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebut Wayan Koster telah diikuti dengan Instruksi Gubernur Bali kepada pegawai di Pemerintah Provinsi Bali supaya menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Semenjak Kami keluarkan kebijakan ini, ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tumbuh di Bali, seperti adanya penggiat di bidang industri otomotif sampai PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dan GESITS datang ke Bali untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujarnya.

Supaya penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai digunakan secara massal, mantan Balitbang Depdikbud RI ini akan mengajak mahasiswa dan siswa di Bali menggunakan kendaraan bermotor penganti BBM ke listrik, dengan catatan industri dan lembaga keuangan membuat skema yang matang (konsumen diberikan keringanan membeli sepeda motor dengan cicilan yang lebih murah dan lebih Panjang, red) agar lebih menarik anak - anak muda Kita menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan ini.

Penerapan juga dilakukan untuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan zonasi pariwisata, yang terdiri dari : 1) Nusa Dua di Badung; 2) Kuta di Badung; 3) Sanur di Denpasar; 4) Ubud di Gianyar; dan 5) Nusa Penida di Klungkung. "Jadi daerah tujuan pariwisata akan menjadi prioritas di tahun 2023 untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar Gubernur Bali yang dalam kesehariannya tercatat telah menggunakan mobil listrik.

Mengakhiri keynote speakernya, Gubernur Bali mengajak seluruh stakeholder termasuk BRIN agar secara bersama – sama meyakinkan kepada masyarakat bahwa menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maupun menggunakan sumber daya energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan lebih hemat, efisien, dan tidak mencemari udara. "Kalau udara bersih maka yang Kita hirup itu bersih, dan itu sangat mempengaruhi tubuh Kita akan lebih sehat, serta tidak mudah kena penyakit paru - paru, sesak nafas, dan sangat membuat alam ini bersih, sehingga tidak memberikan polusi kepada kehidupan masyarakat. “Ini sangat bagus di dalam membawa perubahan sehingga perlu di dukung, apalagi telah ada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan telah dijadikan momentum diajang Presidensi G20,” pungkasnya.

wartawan
YUE
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.