BALI TRIBUNE - Usulan pemisahan Dapil (daerah pemilihan) Abiansemal-Petang kembali mencuat di DPRD Badung.
Sejumlah fraksi di parlemen “gumi keris” dengan lantang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung membagi Dapil Abiansemal-Petang menjadi dua Dapil pada Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 Yakni, menjadi Dapil Abiansemal dan Dapil Petang.
Untuk diketahui dari enam kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, hanya Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang yang bergabung menjadi satu dapil pada Pileg. Sedangkan, kecamatan lain seperti Mengwi, Kuta Utara, Kuta, Kuta Selatan masih-masih Dapilnya sudah berdiri sendiri.
Adalah I Wayan Suyasa, SH., Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Badung yang mendesak pembentukan dapil ini berdasar kecamatan. Menurut dia sekarang sudah saatnya Dapil Abiansemal-Petang dipisah karena Kecamatan Petang berdasar hitungan jumlah penduduk sudah memenuhi.
“Iya, kita usulkan agar Dapil Abiansemal-Petang nanti di pisah. Petang satu Dapil, Abiansemal satu Dapil. Dengan begitu keterwakilan per kecamatan jadi jelas,” ujarnya di Gedung Dewan, Jumat (2/2).
Pertimbangan lain, secara regulasi dua kecamatan ini juga sudah bisa mandiri. “Dulu digabung karena jumlah penduduk Petang sedikit, kalau sekarang kan sudah bertambah. Penduduk Petang sekarang sudah 30 ribu lebih, jadi Petang bisa tiga perwakilan di dewan Badung,” kata Suyasa yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung ini.
Usulan serupa juga datang dari Sekretaris Frasi PDI Perjuangan I Made Ponda Wirawan. Kata dia Abiansemal dan Petang sudah saatnya berdiri sendiri dalam penentuan keterwakilannya di parlemen Badung. “Iya, dari kita juga ada usulan untuk pemisahan dapil Abiansemal dan Petang,” timpal Ponda.
Nah, terkait usulan ini, baik Suyasa maupun Ponda mengaku akan menyampaikan pemisahan dapil ini pada uji publik yang akan digelar KPU Badung pada tanggal 7 Feberuari 2018 mendatang. Dalam surat yang dilayangkan KPU Badung ke DPRD Badung tersebut salah satu yang akan dibahas adalah masalah Dapil Abiansemal-Petang.
“KPU sudah minta usulan dari kita. Jadi, kami pasti akan usulkan agar Petang dan Abiansemal dipisah,” kata Suyasa lagi.
Suyasa yang Sekretaris DPD II Golkar Badung ini menilai penting dua kecamatan ini dipisahkan agar ada pemerataan keterwakilan di DPRD Badung. “Yang jelas secara regulasi menurut kami sudah memenuhi. Jadi, kenapa harus dipisah,” tegas politisi asal Penarungan, Mengwi ini.
Sementara Ketua KPU Badung AA Gede Raka Nakula dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas penataan Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Badung. “Iya, tanggal 7 ini kita adakan uji publik untuk ini,” akunya.
Untuk masalah Dapil Abiansemal-Petang ini sendiri, menurut Gung Nakula sudah beberapa kali dibahas. Intinya secara regulasi aturan, kedua kecamatan itu memang belum layak dapilnya dipisah. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah penduduk di Kecamatan Petang belum cukup untuk membentuk satu dapil.
“Secara regulasi sih Petang belum memenuhi syarat untuk dipisah. Jumlah penduduknya masih kurang lagi sedikit. Jadi untuk mencetak tiga kursi (di Petang) jumlah penduduknya kurang,” jelas Gung Nakula sembari menjelaskan bahwa satu Dapil jumlah kursi terdiri dari 3 sampai 12 kursi. “Jumlah penduduk Petang sekarang baru 30 ribuan, kurang lagi sedikit,” tegasnya.
Namun jika ada usulan untuk memisah, pihaknya mengaku tetap akan mengakomodir. Pasalnya, yang akan menentukan dipisah atau tidaknya dua kecamatan bertetangga ini tetap ada KPU RI. Dan pihaknya di KPU Badung sifatnya hanya meneruskan usulan dari bawah.
“Prinsipnya kita di KPU hanya memfasilitasi lewat uji publik. Kalau nanti ada usulan pemisahan, kita tampung untuk disampaikan ke KPU RI. Nah, untuk keputusan nanti tetap ada di KPU RI,” jelasnya.
Disisi lain berdasarkan hitung-hitungan KPU Badung untuk Pileg 2019 jumlah kursi DPRD Badung tetap 40 buah. Dapil Abiansemal-Petang juga tetap digabung. Rancangannya meliputi, Dapil Abiansemal-Petang (122.203 penduduk) sebanyak 10 kursi. Dapil Kuta (53.573 penduduk) 5 kursi, Dapil Kuta Selatan (96.493 penduduk) 8 kursi, Dapil Kuta Utara (75.829 penduduk) 7 kursi, Dapil Mengwi (120.246 penduduk) 10 kursi.
Sedangkan bila Dapil Abiansemal-Petang dipisah, maka Petang berpeluang memiliki 3 keterwakilan anggota dewan dan Abiansemal 7 keterwakilan di DPRD Badung.