Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Kasus Pemukulan Guide Mandarin Masuk Tipiring

HPI
Suasana saat HPI Bali temui Polsek Kuta.

BALI TRIBUNE - Terkait kasus pemukulan terhadap salah seorang guide Mandarin lokal, Polsek Kuta hanya menjatuhkan pada pasal tunggal yang mengarah ke tindak pidana ringan. Merasa ada hal tindakan pidana lain,  para guide Divisi Mandarin Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) bersama team kuasa hukum korban mendatangi Polsek Kuta, Rabu (18/4) lalu. Mereka mendesak kepolisian untuk mendalami serangkaian kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama. Perwakilan pendamping hukum korban, Rado Fridsel mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dam memastikan surat tertanggal 9 April 2018 yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Kapolsek Kuta. Surat tersebut berisi tentang keinginan pihak korban untuk menambahkan atau mengajukan saksi-saksi lainnya. "Kejadaian peristiwa atau tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Ada rentetan tindak pidana lainnya yang kami duga dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk Si Ahui (guide ilegal berkebangsaan Tiongkok)," ujar Rado di Polsek Kuta. Lanjutnya, di hadapan Kapolsek saat itu menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari pihak korban, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Menurutnya, sebelum insiden penganiayaan di Warung Kita, Kuta pada Kamis malam (5/4) lalu, beberapa saksi mengatakan sudah melihat pelaku pemukulan saat sedang belanja di warung sebelah. Pihaknya curiga karena orang yang bertengkar menggunakan bahasa Mandarin, tetapi tiba-tiba pelaku pemukulan adalah orang lokal yaitu Made Yastono (33). "Tidak mungkin dong, orang bertengkar pakai bahasa Mandarin, yang datang ini orang lokal. Apa yang dia tau tentang bahasa Mandarin? Kan begitu logikanya. Tiba-tiba melakukan kegiatan seperti itu, terlebih pelaku yang memerintahkan ini bicara dengan nada bahwa kalau saya punya uang kamu mau apa. Hal ini seakan hukum bisa dia beli,"bebernya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menegaskan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban yang di dalam BAP menyatakan dirinya didorong dan ditempeleng. Itulah sebabnya kepolisian hanya mengenakan pasal tunggal, yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Kompol Wirajaya, berdasarkan hasil visum pun hanya menunjukkan adanya lecet pada korban. Saksi korban, kata dia, juga  menyatakan tidak mendapat gangguan fisik. Demikian pula keterangan saksi-saksi lain dan pemilik warung yang sudah diperiksa. "Pasal itu hanya pasal tunggal 352, tidak ada pasal lain. Silakan bila mengajukan saksi, sepanjang saksi-saksi itu bisa memberikan unsur-unsur yang masuk dalam ranah pidana dan memenuhi unsur kesaksian," demikian Kompol Wirajaya.

wartawan
I Made Darna
Category

Mandiri Secara Ekonomi, Kreator Konten Salah Satu Pekerjaan Informal Pilihan Perempuan Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan berada di angka 50% selama 20 tahun terakhir, sedangkan laki-laki 80%. Namun 66% atau 54,5 juta pekerja informal adalah perempuan. Kreator konten sebagai salah satu pekerjaan informal dapat menjadi pilihan bagi perempuan Indonesia agar makin mandiri secara ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click

26 Tahun Dian Kemala PP Polri, Semakin Kompak dan Bersahaja

balitribune.co.id | Denpasar - Tanpa terasa waktu berjalan sangat cepat, 26 tahun Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri pada 13 September 2025. Di usia yang kian dewasa ini, diharapkan semakin semangat, kompak dan bersahaja. Harapan mulia ini disampaikan Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol (Pirn) Nyoman Gde Suweta dalam acara syukuran HUT ke-26 Dian Kemala PP Polri Daerah Bali di Kantor PP Polri Daerah Bali, Kamis (18/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Zurich - Danamon Tawarkan Pelindungan Penyakit Kritis

balitribune.co.id | Jakarta - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berkolaborasi untuk menyediakan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Kolaborasi ini hadir untuk memastikan bahwa perlindungan diri hari ini sebagai kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dan menggapai mimpi.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.