Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Dampingi PUPR Hadapi Penolakan Warga

Bali Tribune / Sutrisno Margi Utomo

balitribune.co.id | BadungKejaksaan Negeri(Kejari) Badung, Bali memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung yang ditolak oleh warga setempat terkait pembangunan jalan lingkar selatan.

"Ya benar, Kejari Badung telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung," kata Kepala Kejari  Badung Sutrisno Margi Utomo di Badung, Senin (5/8).

Sutrisno mengatakan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR Badung penting karena pembangunan jalan lingkar selatan itu karena selain ditolak, masyarakat juga telah melakukan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Badung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan masyarakat tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Selain itu, warga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai  Rp39,72 miliar.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Sutrisno, Kejari Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui jaksa pengacara negara dengan surat kuasa khusus Nomor: 590/2692/PUPR.

Dirinya pun memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Sutrisno menjelaskan kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengatur Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai jaksa pengacara negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Dan untuk kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan kepala seksi ontelijen dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada, serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," katanya.

Sebelumnya, beberapa orang warga menggugat Dinas PUPR Badung untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Mereka mengklaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan 12 meter tersebut. Namun, Dinas PUPR mengklaim tanah yang diklaim tersebut tidak masuk dalam daftar tanah milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi.

wartawan
ANT
Category

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.