Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari
Bali Tribune / DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp 592.385.200 pada Rabu (7/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyerahan pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejari Badung, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana SH MKn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra SH MH, Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Kejari Badung menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang merupakan Bendahara BUMDes Trenggana Sari.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas BUMDes tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp 523.323.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan total Rp1.449.884.516.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp 959.247.808. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan tersebut kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 menguatkan perkara tersebut. Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026.

Dari total uang pengganti Rp959.247.808, Kejari Badung mengembalikan Rp592.385.200 kepada BUMDes Trenggana Sari. Dana tersebut berasal dari dua sumber.

Pertama, sebesar Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Kedua, sebesar Rp69.062.200 merupakan hasil pelunasan dari enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari pada Rabu (7/10/2026). Pengembalian tersebut ditujukan untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.

Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegasnya.

Meski demikian, dari total kerugian dan uang pengganti sebesar Rp959.247.808, pengembalian yang dilakukan dalam tahap ini sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

wartawan
ANA
Category

Nobar Final ASEAN Cup 2026 di Tabanan Meriah, Timnas Juara, UMKM Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat mendukung Tim Nasional Indonesia terasa begitu kuat di Kabupaten Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama KONI Tabanan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final ASEAN Cup 2026 secara gratis di Lapangan Alit Saputra atau Lapangan DC, Pusat Kota Tabanan, Senin (5/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Konsep Rumah Bali 100 Tahun ke Depan untuk Menjaga Lahan Pertanian dan Terbuka Hijau

balitribune.co.id } Mangupura - Pesatnya pembangunan perumahan maupun untuk akomodasi wisata di Bali membuat lahan-lahan hijau semakin tergerus. Pemerintah dan pihak terkait berkewajiban memerhatikan kondisi tersebut agar ke depannya lahan hijau di Bali dapat dijaga. Akademisi dari Universitas Udayana yang juga arsitek, I Wayan Kastawan mengatakan, kedepannya proses pembangunan di Bali ini harus dikaji dan dievaluasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Terima Hibah Tanah dari KPK, Dorong Optimalisasi Aset Untuk Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen pengelolaan aset Negara agar memberikan manfaat bagi masyarakat diwujudkan melalui serah terima Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Tabanan, Dr.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Badly Ayatullah berhasil mempersembahkan podium ketiga pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Minggu (4/10/2026). Penampilan impresifnya pada balapan kedua, mengantarkan Badly meraih podium pertamanya di gelaran IM4AC musim ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.