Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari
Bali Tribune / DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp 592.385.200 pada Rabu (7/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyerahan pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejari Badung, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana SH MKn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra SH MH, Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Kejari Badung menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang merupakan Bendahara BUMDes Trenggana Sari.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas BUMDes tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp 523.323.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan total Rp1.449.884.516.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp 959.247.808. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan tersebut kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 menguatkan perkara tersebut. Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026.

Dari total uang pengganti Rp959.247.808, Kejari Badung mengembalikan Rp592.385.200 kepada BUMDes Trenggana Sari. Dana tersebut berasal dari dua sumber.

Pertama, sebesar Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Kedua, sebesar Rp69.062.200 merupakan hasil pelunasan dari enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari pada Rabu (7/10/2026). Pengembalian tersebut ditujukan untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.

Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegasnya.

Meski demikian, dari total kerugian dan uang pengganti sebesar Rp959.247.808, pengembalian yang dilakukan dalam tahap ini sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

wartawan
ANA
Category

Wamenkes RI Pantau Posyandu dan Pelayanan UPTD Puskesmas Ubud II 

balitribune.co.id | Gianyar - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia dr Benjamin Paulus Octavianus SpP FISR, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10/2026), untuk memantau langsung pelaksanaan layanan kesehatan masyarakat. Kunjungan diawali dengan peninjauan Posyandu Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta dilanjutkan dengan kunjungan ke UPTD Puskesmas Ubud II. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Peliharaan Gigit Lima Warga Sudaji 

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibuat resah setelah seekor anjing peliharaan yang lepas menyerang dan menggigit lima warga dalam dua kejadian berbeda. Anjing tersebut akhirnya dieliminasi dan sampel otaknya dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar untuk memastikan ada atau tidaknya infeksi rabies.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi Digenjot, OJK Juga Perketat Sanksi bagi Pelaku Industri Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia dinilai tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Namun, di balik stabilitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri sekaligus memperluas perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Minta Data Kemiskinan Terintegrasi Pemkab Karangasem Gelar Rakor TKPKD dan Launching Inovasi ‘Pepadu’

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat komitmen dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui sinergi lintas sektor, integrasi data, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.