Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari
Bali Tribune / DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp 592.385.200 pada Rabu (7/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyerahan pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejari Badung, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana SH MKn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra SH MH, Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Kejari Badung menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang merupakan Bendahara BUMDes Trenggana Sari.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas BUMDes tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp 523.323.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan total Rp1.449.884.516.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp 959.247.808. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan tersebut kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 menguatkan perkara tersebut. Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026.

Dari total uang pengganti Rp959.247.808, Kejari Badung mengembalikan Rp592.385.200 kepada BUMDes Trenggana Sari. Dana tersebut berasal dari dua sumber.

Pertama, sebesar Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Kedua, sebesar Rp69.062.200 merupakan hasil pelunasan dari enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari pada Rabu (7/10/2026). Pengembalian tersebut ditujukan untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.

Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegasnya.

Meski demikian, dari total kerugian dan uang pengganti sebesar Rp959.247.808, pengembalian yang dilakukan dalam tahap ini sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

wartawan
ANA
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.