Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Musnahkan barang bukti
Bali Tribune / MUSNAHKAN - Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang berlangsung di SMKN I Bangli pada Kamis (23/4/2026).

balitribune.co.id I Bangli - Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) yang berlangsung di SMKN I Bangli pada Kamis (23/4/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangli,  Yetty Herawaty SH.MH dan dihadiri Kapolres Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rumah Tahanan Klas II B Bangli, Kasek SMKN I Bangli dan perwakilan siswa serta undangan lainnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawaty, S.H., M.H. mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti  yang telah berkekuatan hukum tetap ini  rutin dilaksanakan  oleh Kejaksaan  2 kali dalam setiap tahunnya. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” tegas Yetty Herawaty.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 huruf h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelasnya.

Beber Yetty Herawaty eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli berasal dari 32 (tiga puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang terdiri dari 16 perkara tindak pidana narkotika, 9 perkara tindak pidana orang dan harta benda (pembunuhan dan pencurian), dan 7 tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (penganiayaan, perbuatan cabul, perjudian dan perlindungan anak). 

Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terdiri dari :Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhan ± 4,94 (empat koma sembilan empat)gram neto, jenis Ganja dengan berat keseluruhan 100,01 (seratus koma nol satu) gram neto, jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,42 (tiga koma empat dua) gram neto; alat isap sabu, korek gas tabung microtube, handphone sebanyak 9 buah, senjata tajam berupa 3 pedang  cangkul ,senapan angin, sangkur linggis dodos gali tanah dan 2 pisau taji ayam serta barang bukti lainnya.

wartawan
SAM
Category

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tumbuh 15 Persen di Tengah Gejolak Global, DPRD Badung Ingatkan Eksekutif Jangan Terlena

balitribune | Mangupura - Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung menunjukkan taji pada awal tahun ini. Meski situasi geopolitik di Timur Tengah tengah memanas, pundi-pundi rupiah di Gumi Keris justru mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga akhir Triwulan I 2026, realisasi PAD tembus di angka Rp 2,14 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.