Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Pemusnahan Barang Bukti Perkara
Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (28/10/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan massal ini didominasi oleh kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang tergolong fantastis.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar serta Surat Perintah Kajari Denpasar tertanggal 21 Oktober 2026. Dari total 424 perkara tersebut, sebanyak 305 merupakan perkara narkotika, 94 perkara orang dan harta benda (OHD), serta 25 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KTB).

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan kali ini jumlahnya cukup besar, di antaranya 12,9 kilogram sabu, 63.542 butir ekstasi, 20,4 kilogram ganja, serta 4,8 kilogram kokain," ujar Trimo. Selain itu, turut dimusnahkan 17 gram tembakau sintetis, ribuan butir obat-obatan terlarang, 128 unit telepon genggam, 8 senjata tajam, dan 3 pucuk senjata api.

Trimo mengungkapkan, lima perkara di antaranya melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dari Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat WNA terjerat kasus narkotika, sementara satu lainnya terlibat kasus penganiayaan.

Fakta mengejutkan juga terlihat dari profil pelaku komplotan lokal. Dari 419 perkara yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), hanya 15 persen pelaku yang ber-KTP Bali. Sebaliknya, mayoritas pelaku atau sekitar 84 persen merupakan pendatang dari luar Pulau Dewata.

Pihak Kejari Denpasar menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen tegas kejaksaan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka kejahatan jalanan guna menjaga keamanan pariwisata Bali.

wartawan
RAY
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Abaikan Tiga Kali SP, Bangunan Liar di Jalan Usaha Tani Tegalalang Ditertibkan Satpol PP

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangli menertibkan bangunan kanopi dan tembok di Lingkungan Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (23/10/2026). Pembongkaran bangunan di kediaman I Nengah Sumantra tersebut dilakukan karena menutup akses Jalan Usaha Tani yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.