Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Geledah Kantor Desa Dauh Puri Kelod, Dalami Dugaan Korupsi APBDes

Bali Tribune/ GELEDAH - Penyidik Pidus Kejari Denpasar menggeledah kantor Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (20/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar dipimpin Kapidsus I Nengah Astawa ‘mengobok-obok’ Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod di Jalan Serma Repot No 15, Denpasar Barat, Kamis (20/6). Penggeledahan berkaitan dengan menyelidiki dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih. 
 
Hasil penggeledahan, ratusan dokumen diangkut ke kantor Kejari Denpasar untuk didalami. Sebanyak 11 personel melakukan penggeledahan selama 3 jam lebih dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. 
 
"Penggeledahan ini dalam rangka pendalaman bukti-bukti terkait dengan pengelolaam keuangan Desa yaitu selisih penghitungan anggaran di Desa Dauh Puri Kelod. Kami turun atas perintah Kepala Kejari Denpasar dan atas persetujuan dari Pengadilan Tipikor Denpasar," kata Astawa, ditemui usai melakukan pengeledahan di kantor Desa Dauh Puri Kelod. 
 
Disebutnya, dari hasil pengeledahan ini, pihaknya berhasil membawa ratusan dokumen yang disimpan dalam 5 box besar dan dua buah kardus. Nantinya ratusan dokumen ini akan dipilah mana yang berkorelasi untuk penyelidikan, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke Kantor Desa Dauh Puri Kelod.
 
"Kemarin kita melakukan pemeriksaan awal, sesuai bukti-bukti ini kita bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Lebih fokus ke mana sebenarnya aliran dana itu. Kita ungkap modusnya dulu, bagaimana modus operandinya karena objeknya jelas dana Silpa. Modusnya kita akan pertajam dalam penyelidikan ini, setelah tahu modusnya baru kita sasar subjeknya," kata Astawa.
 
Sebelumnya, pihak Kajari Denpasar sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot yakni Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama. Selanjutnya Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Camat Denpasar Barat, serta staf dan pejabat Desa Dauh Puri Kelod beberapa hari terakhir. 
 
Terkait dokumen yang diambil dari kantor desa, Astawa menjelaskan, pihaknya  mengambil dokumen dari tahun 2013 hingga tahun 2017. 
 
"Jadi gini, Silpanya (sisa pakai anggaran) sebesar Rp 1,9 miliar lebih, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,035 miliar per 31 Desember 2017. Namun ketika kita cocokan antara rekening kas desa laporan realisasi tahun 2017, kita cocokan lagi rekening koran toh. Kita kan mau cari kenapa bisa ada selisih? Mulai kapan? Ditarik ke belakang sedikit, tahun 2016 ternyata ada selisih juga," katanya.
 
Dia menambahkan, justru yang di tahun 2017 uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 46 juta. Nah ketika kita tarik ke belakang tahun 2016 hampir Rp 400 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai tahun 2013 selisihnya sebesar Rp 60 juta sekian, di tahun 2012 ada blance malah surplus," katanya. 
 
Sementara itu, Pj Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Luh Sukarmi mengapresiasi langkah penyidik kejaksaan. "Masalah penggeledahan ini saya terima dengan terbuka, biar masalah ini cepat selesai," ucap Sukarmi. 
 
Dia mengatakan, dengan peristiwa ini diharapkan bahwa administrasi pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat lebih bagus ke depannya dalam pengelolaan keuangan. 
 
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berkat laporan salah seorang warga yang juga kepala dusun di Desa Dauh Puri Kelod, I Nyoman Mardika. Menurut Mardika, dugaan korupsi ini bermula dari evaluasi internal dana APBDes 2017. Dari hasil audit internal itu ditemukan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,95 miliar. 
 
Namun, setelah dimintai pertanggungjawaban, perangkat desa yakni perbekel, bendahara, dan kaur keuangan tidak bisa menunjukkan jumlah uang Rp 1,95 miliar. Dana yang tersedia hanya Rp 900 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.