Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Gianyar Bakar-bakar Ribuan Gram Sabu-sabu

Bali Tribune/ PEMUSNAHAN – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Kejari Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Bersama unsur pimpinan daerah, Karutan, Kepala BNNK dan Kepala PN Gianyar, Kejari Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak pidana umum lainnya di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7/2021). 
 
Dari beragam jenis barang bukti ini, yang mencolok adalah sabu-sabu karena jumlah cukup banyak, mencapai  mencapai ribuan gram. Pemusnahan dilakukan untuk mamstikan tidak ada penyalahgunaan. Hadir Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Suta Suartha, Dandim Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar dan kepala Pengadilan Negeri Gianyar. 
 
Kepala kejari Gianyar Ni Wayan Sinarwati mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tidak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap. "Semua barang bukti saat ini sudah melalalui putusan pengadilan dan sudah berkkuatan hokum tetap," ungkapnya. 
 
Pemusnahan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin terjadi penyimpangan. Barang bukti tersebut tediri dari ganja, sabu, pil ektasi, sajam, gas oplosan. Penyimpangan yang dimaksud itu seperti penyalahgunaan yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas di barang bukti. Meskipun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan berkala dan pemusnahan. “Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897.54 gram netto,” paparnya.
 
Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari Tindak Pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dengan gagang besi dalam keadaan patah dengan panjang 90 cm (Sembilan puluh centi meter), Sebilah sabit yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang sabit kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) cm, 225 (dua ratus dua puluh lima) batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 (seratus tiga puluh empat) batang stik besi ukuran 10 cm, 10 (sepuluh) batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 (dua) batang pipa jongkok ukuran 15 cm. Dan beberapa buah handphone yang berasal dari Tindak pidana Narkotika. 
wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.