Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BUM-Des Kerta Labe Desa Dawan Kaler

Kejari Klungkung
Bali Tribune / TERSANGKA - Kejari Klungkung kembali tetapkan 2 orang tersangka baru Bumdes Dawan Kaler.

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung tancap gas menangani kasus korupsi Bumdes Kerta Labe Desa Dawan Kaler. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H, Kamis (15/5/2025), menyatakan, setelah persidangan lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi perkara Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa I.K.S dengan agenda pledoi/nota pembelaan dari terdakwa I.K.S melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/202), telah dilaksanakan agenda pembacaan surat tuntutan yang mana terdakwa kami tuntut bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan surat dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 200.000.000.

Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp.825.958.000.00, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut  disetorkan ke Kas Negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 perkara nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama Terdakwa I.K.S selaku Perbekel Desa Dawan Kaler dengan kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024.

“Sebagaimana fakta dipersidangan penyidik bidang tindak pidana khusus yang dikomandoi oleh Putu Iskadi Kekeran,SH.MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan alat bukti yang cukup adanya keterlibatan pihak lain yaitu I.W.S dan I.G.S.W selaku distributor air minum dalam kemasan sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum dan terhadap distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada tanggal 05 Mei 2025," ujar Kajari Dr. Lapatawe B Hamka, S.H., M.H.

Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dimana untuk tersangka atas nama inisial I.W.S sebagaimana penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025 diperiksa oleh penyidik pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025. "Selanjutnya saat pemeriksaan, tersangka I.W.S dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Kuasa Hukum tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp. 292.323.500, yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor Air Minum Dalam Kemasan juga telah bersesuaian dengan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan terhadap dana yang dititipkan tersebut telah di titipkan pula pada hari yang sama di rekening RPL pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

I.G.S.W ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka Nomor: TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 dan telah pula dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 dan pada saat pemeriksaan, tersangka dihadapan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan dihadapan Tim Kuasa Hukumnya telah pula mengakui kesalahannya serta menitipkan uang sejumlah Rp 100.000.000, dari keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka I.G.S.W yaitu sebesar Rp. 310.789.500, sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 tersangka I.G.S.W juga berjanji bersedia mengembalikan total keseluruhan dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat dari perbuatannya sehingga diharapkan terhadap kerugian yang timbul akibat dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 dapat diminimalisir.

Terhadap pengembangan penanganan perkara dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan Periode 2014 sampai 2020 tersebut, penyidik tindak pidana khusus telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 392.343.500, yang diduga ditimbulkan oleh tersangka I G.S.W dan Tersangka I.W.S, dan juga pada penanganan perkara atas nama tersangka I.K.S selaku perbekel Desa Dawan Keler telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 297.623.000, sehingga total keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 689.966.500. Dari nilai keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keungan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung. 

wartawan
SUG
Category

Tiga Pulau Satu Semangat, Puluhan Ribu Bikers Menuju Honda Bikers Day 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan komunitas bikers sepeda motor Honda mewarnai rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026 di tiga pulau besar Indonesia. Ribuan bikers dari berbagai komunitas dan daerah menghadiri gelaran HBD di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sepanjang September hingga Oktober.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan '1 Dalam Genggaman' Lewat Motorku X di DBL Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemudahan gaya hidup digital generasi muda, khususnya pecinta olahraga di Pulau Dewata. Hadir di tengah kemeriahan kompetisi bola basket terbesar di kalangan pelajar, Astra Motor Bali membawa solusi kepemilikan dan perawatan sepeda motor Honda melalui aplikasi digital unggulannya, Motorku X, dengan tagline "1 Layanan dalam 1 Genggaman".

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bappeda Badung Gelar Rakor Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2026, Perkuat Intervensi dari Hulu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Badung Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Affiliate Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal: Panduan Pemula (2026)

balitribune.co.id - Affiliate game penghasil saldo DANA tanpa modal: promosikan game gratis lewat konten, dibayar per pemain, tarik ke DANA, GoPay, OVO. Langkah, rencana 30 hari. Cari "game penghasil saldo DANA" dan kamu akan menemukan puluhan daftar aplikasi yang menjanjikan uang hanya dengan bermain, sering dengan syarat pencairan yang tidak jelas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Journey, UIB Ajak Konsumen dan Media Jelajahi Denpasar–Kintamani

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menghadirkan pengalaman berkendara yang berkesan sekaligus mempererat hubungan dengan konsumen, PT Suzuki United Indobali (UIB) selaku main dealer Suzuki roda empat wilayah Bali menggelar kegiatan Suzuki Fronx Journey (SFJ) pada Kamis (22/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.