Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Terima Pelimpahan Oknum Pramugri Nyabu

Narkotika
Oknum pramugari saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum pramugari yang terjerumus dalam kasus dugaan  kepemilikan Narkotika jenis kokain, atas nama Michelle Merilouisa S,  akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (21/5).  Pelimpahan tahap II ini menyusul penyidik Polsek Kuta, Badung telah merampungkan penyelidikan alias P-21. Setiba di Kejaksaan, pihak kepolisian langsung menyerahkan berkas dan barang bukti, serta tersangka. Saat proses pelimpahan itu, tersangka yang lama menjadi pramugari di maskapai Garuda Indonesia itu didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk. Proses pelimpahan itu juga berlangsung lancar. Seusai menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan administrasi, tersangka kemudian digiring ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung kantor Kejari Denpasar, Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Saat berada di ruang tahanan itu, prempuan asal Jakarta Selatan ini selalu menghindar dari awak media yang coba memotretnya. Saking malunya, dia pun bersembunyi di dalam Toilet. Bahkan, ketika keluar dari ruang tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk di antar ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, dia juga menghindar dengan menutupi mukanya pakai kipas tangan sembari berlari. Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arif Wirawan, membenarkan bahwa berkas dan tersangka pramugari atas nama Michelle Merilouisa S sudah diterima dari kepolisian. "Ya, ada pelimpahan tahap II. Atas nama Michelle dan pacarnya," kata Arif Wirawan. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkara ini, yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan. Selain itu, pihaknya kini  akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli atau menguasai. Serta penyalah guna bag diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman. Michelle dijerat  Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diterima pihak kejaksaan yakni dua buah plastik klip berisikan serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis cocain dengan total berat bersih 037 Gram, dana satu plastik klipberisikan kristaI bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 Gram, serta satu strip berisi  empat butir DumoIid yang mengandung sediaan KIonazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pramugari cantik ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian. Awalnya petugas menangkap pacarnya bernama Fuad Hasim dengan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Fuad dibekuk polisi di areal Sentral Parkir, Kuta, Sabtu (24/2) malam. Fuad sebagaimana disampaikan polisi, memang sudah menjadi target operasi (TO). Begitu mendengar kabar bahwa yang bersangkutan menuju Sentral Parkir, polisi kemudian membuntuti dan menangkapnya. Saat itu juga disita satu paket kokain seberat 0,7 gram. Fuad sendiri mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seseorang berinisial BN dengan harga satu paket Rp 2 juta. Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Michelle  di kosan-kosan mewah, di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat,  Sabtu (24/2) sekitar pukul 22. 10 wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.