Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Bully Mengadu ke Polisi

Bali Tribune/ VISUM - Korban NKAAP saat diminta visum di UGD RSU Klungkung
balitribune.co.id | Semarapura - Seorang pelajar putri salah satu SMP di Semarapura menjadi koban bullying (perundungan) disertai kekerasan fisik oleh 6 remaja putri. Kejadiannya Januari 2019, tapi videonya viral di Face Book sejak akhir Juni sehingga orangtua korban melapor ke Polres Klungkung.  
 
Lokasi kejadian diperkirakan di kawasan jalan menuju Bukit Buluh di depan Pura Lingga, Desa Gunaksa, Dawan. Korbannya seorang gadis belia bernama NKAAP  (15), tinggal di Jl Diponegoro Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung.
 
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan membenarkan, pihaknya menerima laporan kasus perundungan disertai kekerasan fisik yang sedang ramai diperbincangkan netizen di medsos. Menurutnya, peristiwa yang dialami seorang siswi asal Kota Semarapura ini terjadi beberapa bulan lalu, sekitar Januari 2019. Namun baru dilaporkan ke Polres Klungkung, Kamis (27/6) sekitar pukul 22.00 Wita karena orangtua korban baru tahu anaknya dianiaya dari video yang beredar. 
 
Tempat kejadian peristiwa (TKP) perundungan disertai kekerasan fisik yang dialami korban NKAAP ini diperkirakan di jalan menuju kawasan Bukit Buluh Desa  Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. 
 
“Saya sudah tugaskan personel mencari anak-anak yang dimaksud di video tersebut. Ada 6 orang yang kami mintai keterangan. Sedangkan korban kita visum. Ada 3 orang yang belum kami periksa. Semuanya masih di bawah umur dan mereka tidak ditahan,” tegas Kasat. 
 
Disebutkan pula bahwa pelaku diancam pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 bulan penjara.
 
Menurut Mirza, yang melaporkan aksi kekerasan fisik ini orangtua korban NKAAP, yakni I Ngh ST (54), alamat Jalan Diponegoro, Semarapura. Pelaku diduga PR (16) pelajar, alamat Kecamatan Klungkung. Saksi yang mengetahui kejadian ini  NPSA (17) dan NKFSD (21), alamat sama dengan pelapor.
 
Dijelaskan Mirza, awal mula kejadian, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 20.00 Wita saksi II (NKFSD) diberitahu oleh sepupunya yaitu saksi I (NPSA) bahwa di media sosial Face Book (FB) beredar video adik saksi II (NKFSD) sedang dianiaya oleh beberapa orang remaja putri. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adik saksi II (NKGSD) yang bernama NKAAP (15) dianiaya oleh beberapa remaja putri.
 
Selanjutnya saksi II (NLGSD) memberitahukan tentang video tersebut kepada ayahnya I Ngh S. Oleh ayahnya I Ngh S dilakukan pengusutan. Ternyata peristiwa itu benar terjadi pada bulan Januari 2019 lalu sekira pukul 17.00 Wita. 
 
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor I Ngh S merasa keberatan anaknya diperlakukan seperti binatang serta tidak manusiawi. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
 
”Peristiwa tersebut memang terjadi beberapa bulan yang lalu, namun kami tetap laporkan ke pihak kepolisian agar diusut,” ujar ayah korban. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.