Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Pembatasan Usia, Puluhan AKDP Dialihkan Jadi Angkot-Angdes

Bali Tribune/ Jumlah angkot dan angdes dipastikan akan bertambah setelah adanya pengalihan ijin trayek puluhan AKDP yang terkena pembatasan usia kendaraan dan tidak berbadan hukum.
balitribune.co.id | Negara - Kini puluhan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jembrana tidak dapat mengurus perpanjangan ijin trayek.  Salah satu penyebabnya usia kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai angkuta penumpang antar kabupaten. 
 
Itulah sebabnya, puluhan angkutan umum tersebut akan dialihkan statusnya menjadi angkutan desa (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengakui dari 71 AKDP berdomisili di Jembrana yang beroprasi, hanya 11 unit yang memenuhi syarat untuk melayani angkutan penumpang lintas Denpasar-Gilimanuk. 
 
Sedangkan jumlah angkot dan angdes saat ini jumlahnya hanya 26 unit, “kami sedang lakukan pendataan ulang” ujarnya. 
Ia menyatakan 70 unit AKDP tidak bisa memperpanjang ijin trayek lantaran terkena pembatasan usia kendaraan angkutan umum dalam provinsi.
 
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2016, menurutnya terkait pembatasan usia kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten, kendaraan yang diperbolehkan melayani trayek AKDP usianya tidak lebih dari 25 tahun.
 
“Memang sebagian besar sudah usianya melebihi 25 tahun sehingga tidak bisa menjadi AKDP lagi” ungkapnya. 
 
Bahkan ia mengakui lantaran aturan turunan regulasi dari pusat tersebut, kini kendaraan angkutan umum yang tidak mendapat ijin trayek tidak lagi menggunakan plat kuning, “tidak bisa plat kuning dan kembali ke plat hitam, sebenarnya sudah tidak boleh cari penumpang” jelasnya.
 
Selain faktor usia kendaraan yang sudah tua, juga diakuinya puluhan angkot tersebut statusnya belum dioprasikan oleh lembaga berbadan hukum.  
 
“Sekarang mereka masih pribadi, sedangkan syarat AKDP juga harus dioperasikan pihak berbadan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2004 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)” paparnya. 
 
Ia mengaku selain kendala pengurusan ijin trayek, armada AKDP tersebut juga terkendala saat Samsat kendaraan. “Sekarang kalau mereka nyamsat akan kembali ke plat hitam, tapi justru diganti sendiri jadi plat kuning sehingga jelas melanggar” jelasnya.
 
Lantaran menyangkut nafkah dan kelangsungan hidup puluhan sopir dan keluarganya dan melihat kondisi ekonomi masyarakat, kini puluhan AKDP tersebut dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi angkutan pedesaan (angdes) dan angkutan perkotaan (angkot). 
 
“Karena tidak layak maka regrouping ke angkot-angdes, kami akan fasilitasi” tegasnya. Selain usia kendaraan tidak dibatasi, menurutnya kemudahan untuk angkot dan angdes tidak harus berbadan hukum, namun ijin trayeknya bisa dinyatakan pemiliknya terdaftar sebagai anggota koperasi. “Tidak diatur tahunnya dan tidak harus balik nama lagi” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.