Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala BPN Klungkung Bantah Klaim Sejumlah Warga Tak Terima Ganti Rugi

Bali Tribune / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto.
balitribune.co.id | Semarapura - Mencuatnya informasi di beberapa media yang menyebutkan sejumlah warga pemilik lahan di areal bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung menuntut ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan klarifikasi. 
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah I Made Herman Susanto lewat keterangan tertulis menjelaskan pengadaan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali dalam pelaksanaannya telah melibatkan aparat Pemkab Klungkung, Camat, dan Perbekel sebagai Anggota Tim Pengadaan Tanah.  Disamping itu juga terdapat Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan telah disetujui melalui Surat No. B-1658/N.1.1/Gph.2/07/2021 tanggal 8 Juli 2021. 
 
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung, Polres Klungkung dan Kejari Klungkung dalam setiap pelaksanaannya, seperti dalam kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi, Musyawarah Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi," tandas Herman Susanto.
 
Disamping itu dalam pelaksanaan konsinyasi Herman menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Klungkung untuk bidang tanah yang tidak mau menerima nilai besaran ganti rugi, bidang tanah dalam sengketa dan bidang-bidang tanah lainnya yang sesuai peraturan UU No. 2 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2020, PP No. 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021. 
 
“Kami tegaskan disini bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman kepada masyarakat dari Panitia Pengadaan Tanah, karena semua mekanisme memakai prosedur dan aturan  hukum yang berlaku," tegasnya lagi.
 
Apalagi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pemotongan 18% atas nilai ganti rugi, Herman membantah hal tersebut. "Perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa itu tidak benar dan haruslah dipahami bahwa dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah haruslah melalui tahapan Identifikasi dan Inventarisasi," tukasnya. 
 
Dijelaskannya proses tersebut yang terdiri dari Satgas A yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data fisik bidang tanah meliputi pengukuran batas keliling dan batas rincik bidang tanah dan Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data yuridis seperti bukti penguasaan dan pemilikan berupa Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), dan pendukung lain.  
 
Setelah data-data tersebut terkumpul menjadi satu dokumen (berkas), lanjut Herman, dilakukan pengumuman selama 14 Hari kerja di Kantor Desa Lokasi letak Tanah. Adapun tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bilamana ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan. 
 
"Jika tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka terhadap hasil tersebut kami sampaikan kepada Penilai Tanah Atau Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan Penilaian tanah sesuai dengan aturan dan metode penilaian tanah dari KJPP. Setelah melakukan Penilaian, KJPP akan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah (Dinas PUPRKIM Prov. Bali) mengenai besaran nilai ganti rugi masing-masing bidang tanah sebagai dasar untuk melakukan musyawarah mengenai bentuk dan besaran Ganti Rugi kepada Pemilik Tanah ," urai Pejabat asal Tabanan ini.
 
Selanjutnya, setelah disepakati bentuk dan besaran ganti rugi maka dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas PUPRKIM Prov. Bali melalui rekening Bank masing-masing pihak yang berhak. 
 
"Kami tegaskan mengenai penataan bidang tanah secara proporsional dengan luas 82 % dari alas hak adalah kesepakatan para warga pemilik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Tanah Tahun 2020 dan 2021," tambah Herman Susanto.
 
Terkait dengan permohonan ganti rugi telah ditangani oleh tim pengadaan tanah sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah, Herman Susanto menuturkan terhadap pihak-pihak yang mengklaim belum mendapat ganti rugi, sebelumnya telah dilakukan upaya identifikasi meskipun obyek dan subyek dimaksud tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (DPPT), namun saat dilakukan identifikasi oleh Satgas A, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan lokasi bidang tanahnya. 
 
Lebih jauh, Herman Susanto menuturkan, dalam Identifikasi bidang tanah juga bertujuan untuk mengetahui apakah yang diklaim oleh 34 orang dengan luas ± 69 Hektar yang terletak di Subak Tangkas adalah sama dengan hasil Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Subak Tangkas, mengingat tanah di Subak Tangkas luasnya hanya ± 56 hektar (klaim 34 orang tersebut dengan luas ± 69 Hektar). 
 
"Namun mereka tidak bisa menunjukan lokasi tanah dimaksud, tetapi hanya memperkirakan saja," ujar Herman Susanto sembari mengingatkan permohonan ganti rugi yang diajukan tidak dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Tahun 2021, dimana sporadik ini adalah merupakan alas hak yuridis dalam pengadaan tanah yang bertujuan untuk mengetahui pemilik tanah, penguasaan tanah dan tanam tumbuh diatas tanah saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi. 
 
"Oleh karenanya, dengan tidak dilengkapinya dokumen yang dipersyaratkan maka proses Inventarisasi dan Identifikasi dalam Tahapan Pengadaan Tanah tidak dapat dilaksanakan. Upaya-Upaya penanganan oleh Tim Pengadaan Tanah sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan tetap memakai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku," jelas Herman Susanto.
 
Dengan demikian, tandas Herman Susanto, terkait pemberian ganti rugi tanah yang dalam bentuk uang kepada masyarakat yang berhak maka sekaligus ada pelepasan hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah. 
 
Berdasarkan rekap laporan Pada Penlok Pengendali Banjir Tahun 2020 bidang Tanah tervalidasi dan dibayar  sebanyak 187 Bidang dengan Luas 23,54 Hektar dengan Nilai ± Rp 46 Milyar yang memakai dana APBD. Tahun 2021 bidang tanah telah validasi sebanyak 1058 bidang tanah dengan luas 237,71 Hektar dan telah dilakukan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebanyak 858 bidang luas 100,73 hektar dengan nilai ±  Rp 248,07 milyar. Bidang tanah yang dalam upaya Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Klungkung sebanyak 182 Bidang  Luas 22,41 Hektar dengan nilai uang ± Rp 40 Milyar. 
 
"Dari jumlah bidang tanah yang terdata didalamnya ada juga bidang tanah asset Provinsi Bali, Asset Kabupaten Klungkung, Rampasan Kejaksaan Negeri dan asset lainnya hampir seluas 93,99 Hektar yang tidak perlu dilakukan Pemberian Ganti Rugi. Dari semua kegiatan pemberian ganti rugi sebagaimana kami sampaikan di atas, tidak ada bidang tanah masyarakat yang tidak diproses pemberian ganti ruginya, kecuali bidang tanah yang sedang dilakukan upaya Konsinyasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian juga pembangunan Pengendali Banjir yang sedang berlangsung telah dilakukan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi dilakukan Tahun 2020 seperti uraian tersebut diatas," jelas Herman Susanto.
 
Berdasarkan pantauan, terjadi aksi puluhan warga dengan memasang spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah di sebelah Selatan jembatan, tepat di areal proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, pada Minggu (24/10). 
 
Berdasarkan pengakuan peserta aksi, masih ada puluhan warga, baik dari Desa Tangkas maupun Gunaksa yang belum menerima ganti rugi dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah. Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu. Peserta aksi juga menyebut adanya potongan 18 persen dari total ganti rugi yang harus  diterima.
wartawan
RED
Category

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.