Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan Anak Buahnya Didakwa Korupsi Air Tangki

Bali Tribune/ JPU saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa di depan majelis hakim.



balitribune.co.id |  Denpasar - Kepala Unit PDAM Nusa Penida, I Ketut Narsa, dan anak buahnya, I Ketut Suardita, selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, telah menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti, JPU menyebut kedua terdakwa  melakukan korupsi penjualan air tangki senilai Rp320.450.000.

JPU I Putu Gede Darmawan mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi dalam kurun waktu sejak Mei, 2018 hingga September 2019. Dijelaskan, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida memperoleh pendapatan dari penjualan air tangki. Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan  sistem online via aplikasi BIMA SAKTI agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun dalam prakteknya, kedua terdakwa justru lebih sering mengunakan kwitansi manual. Bahkan keduanya sengaja menyediakan kwitansi manual yang sudah dicetak diluar aplikasi BIMA SAKTI.

"Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penjualan air tangki kepada masyarakat Nusa Penida yang tidak menggunakan sistem BIMA SAKTI bertujuan untuk memudahkan terdakwa dalam mengambil uang hasil penjualan air tangki," kata Jaksa Darmawan.

Lebih lanjut, untuk mengelabui perbuatan tersebut kedua terdakwa berdalih agar lebih mudah mengembalikan uang dari warga yang batal membeli air bersih atau terdapat kendala dalam pengiriman air tangki. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan air ke kas PDAM.  

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp171.850.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp320.450.000.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, (dakwaan Primair kesatu),  atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair), atau Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, (primair kedua).

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

wartawan
VAL
Category

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jabatan Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali Diserahterimakan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga soliditas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan kembali ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam pelaksanaan upacara serahterima jabatan (Sertijab) Karo SDM dan Direktur Intelkam Polda Bali yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis, (26/3/3026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.