Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepepet Bayar Hutang, Jual Rumah Mantan Bos

IPTU Androyuan Elim saat memperlihatkan tersangka kepada pers.

BALI TRIBUNE -  Seorang pria bernama Rendy Tanos (29) yang tinggal di Perumahan Pesonaku Nomor 26 Jalan Pulau Moyo Lingkungan Dukuh Pesirahan Desa Pedungan ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Utara. Sebab, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Astrid Yunita Hapsari (27) asal Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin menyewa rumah di Jalan Raya Canggu Desa Tibubeneng Kuta Utara. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp40 juta. Kejadian bermula saat korban mengenal tersangka melalui agent freelance yang bernama Ika Trisnawati. Tersangka kemudian mengajak korban melihat rumah yang diakui miliknya. Diantara keduanya lalu terjadi kesepakan jual beli. "Pelaku mantan staf pemilik rumah. Ngakunya kepepet hutang. Buat bayar hutang sama kehidupan sehari-hari," ungkap Kanit Reskrim Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, SI.k siang kemarin. Setelah mencapai kata sepakat, selanjutnya Rabu (21/11) korban mentransfer uang Rp20 juta ke rekening BCA milik tersangka serta memberikan uang cash sebesar Rp15 juta. Kesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp5 juta untuk DP rumah hingga tahun 2020. Rencananya korban akan menempati rumah tersebut pada Senin (3/12) lalu. Namun belum sempat ditempati, Selasa (4/12) datanglah seorang agent menemui korban. Lalu menyampaikan bahwa ada pembeli lain untuk rumah tersebut. Korban kaget mendengar kabar tersebut, hingga pada malam harinya tetangga sebelah rumah memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak merasa menyewakan rumah dan menerima uang sewa korban.  Karena masih ragu, korban lalu menelepon pemilik rumah tersebut. Benar saja pemilik rumah menegaskan tidak pernah menyewakan rumahnya. Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Utara. Tersangka berhasil diamankan pada hari itu juga pukul 24.00 di tempat tinggalnya. 

wartawan
redaksi
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.