Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keranjingan Game Online, Yosua Nekad Jual Motor Pacar

Terdakwa Yosua saat diadili di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Pepatah "ada udang dibalik batu" layak disematkan kepada Yosua Steven Nassa. Dibalik kepiawaiannya menaklukan hati perempuan ternyata memiliki tujuan yang tersembunyi. Pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek, ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana pengelapan sepeda motor dengan modus pacaran. Akibat perbuatan Yosua, saksi korban Ni Made Sri Wulandari mengalami kerugian delapan juta rupiah lebih. Lucunya, hasil aksi kejahatannya itu terdakwa gunakan hanya untuk membeli akun game online. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/10). Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada mendakwa terdakwa Yosua dengan Pasal  372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat lama empat tahun. "Terdakwa dengan segaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dal kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena pengelapan," kata Jaks Yunita di depan majelis hakim diketui I Wayan Kawisada. Dijelaskan diuraikan Jaksa Yunita, ‎aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 15.00 di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Ketika itu terdakwa menghubungi saksi Wulandari meminta saksi korban menemui terdakwa. Mendengar permintaan tersebut saksi korban mengendarai sepeda motor Vario hitam nopol DK 4519 FT langsung berangkat menemui terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa menyampaikan pada saksi korban bahwa dirinya hendak meminjam motor. "Saya pinjam motormu untuk jemput adik dan beli rokok," kata terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan. "Jangan! Saya mau cepat-cepat saya disuruh pulang bapak," sahut saksi korban. Jawaban itu justru membuat terdakwa naik pitam. "Kalau tidak dikasih saya akan ngamuk!" bentak terdakwa. Mendengar jawaban itu korban takut dan menyerahkan. Lalu terdakwa menguasai sepeda motor saksi korban dan dibawa ke gang masuk rumah kos terdakwa dengan maksud agar tidak diketahui oleh kakak terdakwa. Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online mobile legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu, membeli diamond game online mobile legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu. Pada kesempatan yang sama, JPU juga langsung menghadirkan saksi korban Wulandari ke persidangan. Terdakwa tak bisa mengelak setalah Wulandari mebenarkan dakwaan JPU. Kelakuan terdakwa ini menjadi bahan candaan majelis hakim. "Saudara saksi, apakah sekarang kamu masih cinta sama terdakwa? Setelah kejadian itu," kata hakim. Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku sudah tidak cinta dengan terdakwa. "Tidak cinta lagi. Saya sekarang sudah benci sama dia," ketusnya. ‎Yang menarik, saat hakim menanyakan terdakwa apakah masih cinta dengan saksi, terdakwa juga mengaku sudah tidak cinta dari awal pertemuan. "Judulnya ini kamu maling hati sekaligus gondol motor. Hebat juga kamu ya‎? Cintamu ternyata palsu" sentil hakim. Terdakwa tersenyum malu. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Badung TA 2025, Bupati Adi Arnawa Instruksikan OPD Kooperatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Dimulainya tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.