Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesepakatan DPRD Bali Tentang Penyesuaian Fungsi Kawasan

Bali Tribune / A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST
balitribune.co.id | Denpasar - Berkenaan dengan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Bali yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati dengan beberapa muatan prinsip, yang menjadi permasalahan dan isu strategis. Pada Paripurna ke-19 disampaikan dan disepekati akan dibahas lebih lanjut dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Khususnya tentang Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum menjadi Kawasan Konservasi.
 
Mengenai Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum dalam Perpres Nomor 51 tahun 2014; Perubahan Perpres No. 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, menjadi Kawasan Konservasi. 
 
"Kami berpendapat, sangat sepakat terhadap hal ini, karena sudah menjadi atensi banyak pihak dan telah melalui proses yang panjang penyesuaiannya pada saat pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, untuk berketetapan menjadi Kawasan Konservasi," beber A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator pembahasan dalam sidang Paripurna, Senin lalu.
 
Mengenai penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 
 
Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.
 
"Kami berpendapat, bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi hal penting yakni Struktur Ruang dan Pola Ruang, serta penataan Kawasan dan Wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali, walaupun kewenangan Penetapan Lokasi (penlok) nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya. 
 
Dari Aspek Regulasi terkait dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara, dijelaskan bahwa telah dilakukan Rapat bersama 6 Menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI. 
 
Kemudian dilanjutkan dengan Gubernur Bali berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres dimaksud. Saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022 dimana dalam Lampiran III Surat dimaksud sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Pembangunan Bandara Bali Utara tidak dilanjutkan, mengingat pembangunannya pindah ke Barat. 
 
Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/ Ka. BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal Rekomendasi Atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRWP Bali. 
 
Berikutnya terdapat Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Surat Nomor S.127/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 2/ 2021, Tanggal 8 Februari 2021, Hal: Tanggapan Atas Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Bandara Bali Utara. 
 
Lahan yang dimohonkan karena bersinggungan dengan lokasi Bandara Bali Utara adalah lahan yang kering yang tidak produktif. Sedangkan dari Aspek Kajian Lingkungan dll, saat ini masih dalam tahap penyusunan Rona Lingkungan Awal yang dibantu oleh PAP. Hal-hal inilah yang mesti dipertajam lagi pembahasannya dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Penyepakatan Status, Fungsi Pelabuhan beserta Alur Pelayaran (sekaligus Usulan review RIPN);
 
Gubernur Bali dalam jawabannya menyampaikan sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRWP Bali serta Pembahasan Lintas Sektor. 
 
"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus Review terhadap RIPN, karena selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya saja, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan dan lain-lain," ungkapnya.
 
Telah mengemuka juga pada saat diskusi dalam Pra Pembahasan Lintas Sektor yakni rencana usulan pelabuhan direvisi dalam RTRWP Bali yang tetap mengacu pada Kepmen Perhubungan No. KP 432 Tahun 2017. 
Sehingga perlu dilakukan diskusi dan konsultasi lebih lanjut mengenai beberapa Pelabuhan Pengumpan Lokal pada RIPN, namun kondisi eksisting berupa terminal khusus, seperti contoh Pelabuhan Pengumpan Lokal Manggis, Kubu, dan lain sebagainya. 
 
Terkait Pelabuhan Nusa Penida tidak lagi berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal melainkan pelabuhan pengumpan regional. Berkenaan dengan hal itu telah dilakukan koordinasi antara OPD Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah bersurat kepada Menteri Perhubungan RI tentang perubahan fungsi, penambahan fungsi, perubahan nama pelabuhan dan penghapusan pelabuhan. 
 
Demikian juga telah diusulkan Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan regional, karena pada kondisi eksisting mencapai 5.000 penumpang/ hari dan rutenya lintas kabupaten/ kota bahkan keluar provinsi. 
 
Didiskusikan pula mengenai Pelabuhan Serangan di Kota Denpasar karena kondisi eksisting sudah melayani rute ke Kabupaten/ Kota salah satunya ke Gilimanuk-Kabupaten Buleleng, lintas provinsi Ke Lombok-Provinsi NTB dan diprediksi ke depannya melayani rute ke Raja Ampat-Provinsi Papua. 
 
Hal tersebut dikarenakan karakter pelabuhan di Provinsi Bali tidak hanya sebagai pelabuhan penumpang dan barang, namun dapat berupa pelabuhan untuk kegiatan pariwisata.
 
Mengenai perubahan status dari Pelabuhan Pengumpan Lokal menjadi Pelabuhan Pengumpan Regional dengan cakupan layanan lintas kabupaten/ kota bahkan antar provinsi, memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun dalam praktik baiknya (best practice), sangat lazim dibentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola kawasan dimaksud dengan tetap memperhatikan aspek historis atau kesejarahannya, aspek kedaerahannya, aspek investasi, aset dan lingkungan masyarakat sekitarnya. 
 
Konkretnya Pelabuhan Nusa Penida dengan Kabupaten Klungkung dan Pelabuhan Sanur dengan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan demikian terakomodasi rasa keadilan bersama, dikarenakan kedua Kabupaten/ Kota yang bersangkutan telah lama menanam investasi dan infrastruktur juga di pelabuhan-pelabuhan dimaksud. JRO
wartawan
JRO
Category

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.