Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Jembrana Sebut Sudah Ditemui Ipat

Bali Tribune / Ni Made Sri Sutharmi

balitribune.co.id | Negara - Pihak legislatif akhirnya buka suara terkait mencuatnya pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Teranyar lembaga legislatif merespon persoalan permohonan pengunduruan diri Wakil Bupati Jembrana tersebut. Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana pun buka suara terkait polemik yang berkembang akhir-akhir ini.

Setelah mendapat reaksi dari berbagai kalangan, polemik permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana direspon Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Politisi wanita asal Desa Yehembang, Mendoyo ini saat ditemui Senin (5/8) mengaku sebelumnya hanya mengetahui adanya permohonan pengunduran diri Wabup Ipat tersebut hanya dari pemberitaan media dan media sosial.

Ia menyebut Ipat sudah menemui pihaknya Senin (5/8), “beliau sempat datang ke kantor untuk konsultasi sambil membawakan surat pengunduran dirinya. Saya didampingi oleh Sekwan dan Kabag Persidangan,” ungkapnya. Pihaknya mengaku sudah sempat mengecek surat tersebut, “setelah dicek Sekwan, suratnya belum sesuai dengan peraturan perundang-udangan,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan surat pengunduran diri Ipat yang masih menjabat otomatis suratnya harus berisi kop dan stempel, “sementara yang dibawa tanpa kop dan stempel,” jelasnya. Persoalan tersebut menurutnya sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Bali, “nanti Sekwan yang akan menindaklanjuti, kalau memang dibenarkan konsep suratanya seperti itu tentu akan kami tindaklanjuti,” paparnya.

“Tetapi kalau arahan dari Provinsi nanti harus ada kop dan stempel serta bernomor surat, tentu akan diperbaiki lagi,” imbuhnya. Kendati pihaknya sudah mengecek secara langsung surat tersebut, namun ia mengaku surat Ipat tersebut belum diterima oleh Lembaga legislatif secara resmi, “belum masuk ke lembaga secara resmi. Ipat berjanji akan segera menyetor. Nanti kalau sudah masuk, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya. 

Nantinya setelah pihaknya menerima secara resmi surat permohonan pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana, maka menurutnya akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD terlebih dahulu, “mekanismenya akan mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan Wakil Bupati Jembrana atas nama I Gede Ngurah Patriana Krisna telah mengundurkan diri sesuai surat pengunduran diri yang disampaikan,” ungkap politisi wanita PDIP ini.

Setelah diumumkan dalam rapat paripurna, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, “suratnya harus ke DPRD bukan seperti yang tersebar di medsos langsung ke Kementerian. Harus melalui rapat paripurna, setelah itu kita akan meneruskan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat SK Pemberhentian,” tegasnya.

Apabila prosudur dan mekanisme tersebut tidak dilalui, maka pihaknya mengaku khawatir proses pemberhentiannya akan tersendat, “tadi sempat ketemu, kita berbincang. Kami akan kosultasikan dulu. Beliau juga akan konsultasi katanya. Jadi sama-sama. Beliau juga mencari tahu yang benar suratnya seperti apa. Takutnya kalau kita tidak sesuai kreteria aturan malah mandeg nanti, tidak diterima di Gubernur dan Kementerian,” terangnya.

Dikatakannya apabila surat permohonan bisa segera dikirimkan, maka prosesnya bisa dilakukan sebelum masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana 2019-2024 berakhir Selasa (13/8) mendatang, “tergantung beliau menyerahkan. Kalau umpamanya besok kita masih ada hari kerja sampai tanggal 12. Kalau kami di Lembaga, begitu kami menerima surat kita akan langsung tindaklanjuti. Tidak mungkin kita pending. Kalau besok, ya lusa kita paripurna, atau Senin, 12 Agustus kita paripurnakan sebelum hari pelantikan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.