Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Jembrana Sebut Sudah Ditemui Ipat

Bali Tribune / Ni Made Sri Sutharmi

balitribune.co.id | Negara - Pihak legislatif akhirnya buka suara terkait mencuatnya pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Teranyar lembaga legislatif merespon persoalan permohonan pengunduruan diri Wakil Bupati Jembrana tersebut. Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana pun buka suara terkait polemik yang berkembang akhir-akhir ini.

Setelah mendapat reaksi dari berbagai kalangan, polemik permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana direspon Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Politisi wanita asal Desa Yehembang, Mendoyo ini saat ditemui Senin (5/8) mengaku sebelumnya hanya mengetahui adanya permohonan pengunduran diri Wabup Ipat tersebut hanya dari pemberitaan media dan media sosial.

Ia menyebut Ipat sudah menemui pihaknya Senin (5/8), “beliau sempat datang ke kantor untuk konsultasi sambil membawakan surat pengunduran dirinya. Saya didampingi oleh Sekwan dan Kabag Persidangan,” ungkapnya. Pihaknya mengaku sudah sempat mengecek surat tersebut, “setelah dicek Sekwan, suratnya belum sesuai dengan peraturan perundang-udangan,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan surat pengunduran diri Ipat yang masih menjabat otomatis suratnya harus berisi kop dan stempel, “sementara yang dibawa tanpa kop dan stempel,” jelasnya. Persoalan tersebut menurutnya sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Bali, “nanti Sekwan yang akan menindaklanjuti, kalau memang dibenarkan konsep suratanya seperti itu tentu akan kami tindaklanjuti,” paparnya.

“Tetapi kalau arahan dari Provinsi nanti harus ada kop dan stempel serta bernomor surat, tentu akan diperbaiki lagi,” imbuhnya. Kendati pihaknya sudah mengecek secara langsung surat tersebut, namun ia mengaku surat Ipat tersebut belum diterima oleh Lembaga legislatif secara resmi, “belum masuk ke lembaga secara resmi. Ipat berjanji akan segera menyetor. Nanti kalau sudah masuk, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya. 

Nantinya setelah pihaknya menerima secara resmi surat permohonan pengunduran diri dari Wakil Bupati Jembrana, maka menurutnya akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD terlebih dahulu, “mekanismenya akan mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan Wakil Bupati Jembrana atas nama I Gede Ngurah Patriana Krisna telah mengundurkan diri sesuai surat pengunduran diri yang disampaikan,” ungkap politisi wanita PDIP ini.

Setelah diumumkan dalam rapat paripurna, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, “suratnya harus ke DPRD bukan seperti yang tersebar di medsos langsung ke Kementerian. Harus melalui rapat paripurna, setelah itu kita akan meneruskan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat SK Pemberhentian,” tegasnya.

Apabila prosudur dan mekanisme tersebut tidak dilalui, maka pihaknya mengaku khawatir proses pemberhentiannya akan tersendat, “tadi sempat ketemu, kita berbincang. Kami akan kosultasikan dulu. Beliau juga akan konsultasi katanya. Jadi sama-sama. Beliau juga mencari tahu yang benar suratnya seperti apa. Takutnya kalau kita tidak sesuai kreteria aturan malah mandeg nanti, tidak diterima di Gubernur dan Kementerian,” terangnya.

Dikatakannya apabila surat permohonan bisa segera dikirimkan, maka prosesnya bisa dilakukan sebelum masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana 2019-2024 berakhir Selasa (13/8) mendatang, “tergantung beliau menyerahkan. Kalau umpamanya besok kita masih ada hari kerja sampai tanggal 12. Kalau kami di Lembaga, begitu kami menerima surat kita akan langsung tindaklanjuti. Tidak mungkin kita pending. Kalau besok, ya lusa kita paripurna, atau Senin, 12 Agustus kita paripurnakan sebelum hari pelantikan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.