Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Panitia Ngaben Massal Sudaji Tersangka

Bali Tribune / NGABEN MASAL - Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Pelakasanaan upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi corona virus (Covid-19) menuai masalah. Polisi akhirnya menetapkan salah satu panitia dalam kasus tersebut sebagai tersangka menyusul pemanggilan sejumlah tokoh desa setempat sehari sebelumnya. Tokoh Desa Sudaji yang sebelumnya dipanggil ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sinar Subawa membenarkan, memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben pada Jumat (1/5-2020) lalu. ”Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal ditengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres.
 
Sementara pasca penetapan satu tersangka kasus ngaben massal, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus upacara ngaben massal dalam situasi pandemic covid-19. ”Tengah situasi pandemic Covid-19 mestinya dilakukan pembatasan (social distancing) dan itu tidak terlihat. Terbukti saat acara digelar terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata AKP Vicky, Senin (4/5).
 
Hasilnya kata Vicky, ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan. ”Kami tetapkan Ketua panitia Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
 
Sebelum penetapan tersangka, Vicky mengatakan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut dan selanjutnya untuk menentukan orang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat upacara pengabenan. ”Sejumlah saksi telah kita periksa sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini (ngaben massal,red),” tandasnya.
 
Oleh polisi, tersangka Gede S,dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur Koster: Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen, Terbitkan Puluhan Regulasi Strategis demi Jaga Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang sangat baik sepanjang tahun 2025. Berbagai indikator utama menunjukkan tren positif dan melampaui target nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato satu tahun kepemimpinannya di hadapan DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3), menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merawat Modal Sosial Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), begitu aktif membangun komunikasi, solidaritas, dan kolaborasi demi menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksanaan Nyepi dan Idul Fitri yang tahun ini nyaris dirayakan secara bersamaan, terhitung beberapa kali Pak Koster menyelenggarakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan demi menemukan cara yang elegan dan moderat untuk menyikapi situasi yang mengandung dan mengundang polemik itu.

Baca Selengkapnya icon click

Batal Dapat Hibah, Hadiah Tambahan Caka Fest 2026 Diubah Jadi Tunai, Cair November

balitribune.co.id | ​Mangupura - merintah Kabupaten (Pemkab) Badung memutuskan untuk mengubah format hadiah tambahan bagi pemenang dan peserta lomba ogoh-ogoh Badung Saka Fest 2026. Hadiah yang semula direncanakan dalam bentuk dana hibah, kini resmi diganti menjadi uang tunai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Turun Ke Masyarakat Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung kembali menunjukkan aksi nyata di tengah masyarakat. Melalui Karya Bakti 2026, sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Kegiatan yang dilaksanakan tepat pada momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu pun bertujuan untuk memperkuat nilai kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Debt Collector Aniaya Sopir di Legian, Salah Satu Pelaku Positif Narkoba

balitribune.co.id I Kuta - Aksi pengerusakan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pantai Kuta Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 25 Maret 2026 jam 01.30 Wita. Dua oknum Debt Collector (DC) masing - masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29) melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir berinisial AY (29) asal Malang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.