Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut  Suastika Jadi Ketua DPRD Sementara

Bali Tribune / Ketua sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Pileg 2024, PDIP Bangli meraih 20 kursi. Dengan raihan  tersebut praktis untuk posisi Ketua DPRD diperoleh PDIP. Ketut Suastika dipilih untuk mengisi posisi Ketua DPRD sementara. Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua DPRD diperoleh Partai Golkar dengan raihan 5 kursi.

Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin mengatakan, untuk pimpinan sementara meliputi Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Mereka adalah partai politik yang meraih suara terbanyak.

"Ini diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya, Rabu (7/8).

Untuk posisi Ketua sementara adalah Ketut Suastika dan Wakil Ketua sementara adalah Nyoman Budiada. 

Ketut Suastika saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya ditunjuk sebagai Ketua sementara. Nantinya akan turun rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk posisi Ketua DPRD difinitif.

"Untuk posisi Ketua definitif berdasarkan rekomendasi dari ketua umum," kata politisi PDI-P asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Kata Ketut Suastika, untuk tugas ketua sementara yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. 

Ditarik kebelakang, sosok Ketut Suastika merupakan Ketua DPRD Bangli periode 2019-2024. Di struktur partai, mantan Perbekel Peninjoan ini duduk sebagai Bendaraha DPC PDIP Bangli.

wartawan
SAM
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.