Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut  Suastika Jadi Ketua DPRD Sementara

Bali Tribune / Ketua sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Pileg 2024, PDIP Bangli meraih 20 kursi. Dengan raihan  tersebut praktis untuk posisi Ketua DPRD diperoleh PDIP. Ketut Suastika dipilih untuk mengisi posisi Ketua DPRD sementara. Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua DPRD diperoleh Partai Golkar dengan raihan 5 kursi.

Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin mengatakan, untuk pimpinan sementara meliputi Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Mereka adalah partai politik yang meraih suara terbanyak.

"Ini diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ungkapnya, Rabu (7/8).

Untuk posisi Ketua sementara adalah Ketut Suastika dan Wakil Ketua sementara adalah Nyoman Budiada. 

Ketut Suastika saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya ditunjuk sebagai Ketua sementara. Nantinya akan turun rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk posisi Ketua DPRD difinitif.

"Untuk posisi Ketua definitif berdasarkan rekomendasi dari ketua umum," kata politisi PDI-P asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Kata Ketut Suastika, untuk tugas ketua sementara yakni memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. 

Ditarik kebelakang, sosok Ketut Suastika merupakan Ketua DPRD Bangli periode 2019-2024. Di struktur partai, mantan Perbekel Peninjoan ini duduk sebagai Bendaraha DPC PDIP Bangli.

wartawan
SAM
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.