Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Negara Dikembalikan, Kejari “Peti-Eskan” Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil langkah cukup kontroversial dengan menghentikan pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 988.457.608.
 
"Setelah kita pelajari baik, fakta persidangan kemudian hasil ekspose dan putusan Pengadilan, maka kami berkesimpulan bahwa perkara Dauh Puri Klod untuk sementara kita anggap selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar pada Rabu (22/7), di Kantor Kejari Denpasar Jalan Jendral Sudirman No.58, Denpasar Barat.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejari Denpasar sudah menyeret mantan Bendahara Desa Ni Luh Putu Ariyaningsi ke persidangan hingga divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU. Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP ini, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
 
Terkait Pasal 55 ini,  Luhut menjelaskan, pihaknya tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru karena dalam persidangan terpidana Ariyaningsih sudah mengakui semua perbuatannya. 
 
"Walaupun dalam putusan pengadilan berbunyi Juncto Pasal 55, karena pada saat itu kan Jaksa pada penyidikan dan penyelidikan kita melihat tuh ada kemungkinan potensi keterlibatan pihak lain ada  tersangka lain yang bisa kita angkat tapi ternyata begitu kita uji di persidangan ternyata pihak-pihak yang ini tidak muncul dan diakui sendiri oleh terpidana,"katanya.
 
Selain itu Kejari juga enggan melanjutkan perkara ini karena terpidana sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
 "Pengembalian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terpidana kemudian yang kedua terdakwa atau terpidana di dalam persidangan bahkan dalam putusannya pun menyebut dialah orang yang bertanggungjawab kegiatan yang dilakukan sehingga kalau masih mendasarkan alat bukti yang ada maka otomatis perkara ini kita anggap selesai," ujarnya.
 
Disebutkan dalam dakwaan jaksa terhadap Ariyaningsih disebutkan, perbuatan Ariyaningsih bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
Akibat perbuatan Ariyaningsih dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.