Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuntungan Berlipat dengan Jaminkan BPKB di ACC Danaku

ACC Danaku
Bali Tribune / ACC - Pengenalan ACC Danaku di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Jaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga usia mobil 20 tahun, ACC Danaku menawarkan pencairan hingga 85% dari harga mobil dan bunga yang rendah mulai dari 0,69% per bulan, sesuai kondisi mobil.

Begitulah  salah satu manfaat  ACC Danaku yang diperkenalkan Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan bagian dari Astra Financial di perhelatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Bermanfaat mendukung kebutuhan masyarakat mulai dari pernikahan impian, renovasi rumah, pendidikan, liburan hingga investasi emas. ACC menghadirkan Danaku, solusi cerdas bagi masyarakat Indonesia.

Chief Executive Officer Astra Credit Companies (ACC) Hendry Christian Wong mengatakan bahwa ACC Danaku menawarkan fasilitas dana tunai sebagai solusi finansial dalam menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“ACC memahami bahwa setiap individu memiliki kebutuhan unik dan impian yang besar. Untuk itu kami memperkenalkan ACC Danaku, fasilitas dana tunai yang dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat,” ujar Hendry.

ACC Danaku berkomitmen untuk menemani di setiap tingkat kehidupan masyarakat, mulai dari produk pembiayaan pendidikan hingga pembiayaan pernikahan. Masyarakat yang ingin memulai usaha ataupun meningkatkan bisnisnya dapat menggunakan ACC Danaku sebagai mitra terpercaya.

Seiring dengan kebutuhan investasi masyarakat, ACC Danaku juga memiliki produk pembiayaan emas yang merupakan kerjasama antara ACC dengan PT Hartadinata Abadi Tbk., perusahaan pionir manufaktur emas batangan dan perhiasan merek Hartadinata.

Pembiayaan emas dari ACC Danaku ini merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas dengan cara yang mudah dan harga yang terjangkau.

wartawan
HEN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.