Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KIM Plus Bungkam

KIM Plus
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026 membuka tabir kelam proses administrasi kepemiluan kita. Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia yang menyebutkan tidak ditemukannya arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi cermin retak bagi integritas tata kelola demokrasi di Indonesia.

Keabsahan dokumen kepesertaan seorang kontestan Pemilu bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi utama integritas seorang pemimpin negara. Publik berhak menuntut jawaban tegas: bagaimana mungkin seorang kandidat pemimpin negara dapat lolos dari tahapan penyaringan lembaga independen sekelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa rekam jejak verifikasi luar negeri yang valid dan lengkap?

KPU dibentuk dan dibiayai oleh uang rakyat untuk bertindak sebagai benteng pertahanan integritas sekaligus filter utama yang independen. Tugas utama KPU adalah memastikan setiap sosok yang dicalonkan memenuhi seluruh kualifikasi administratif dan hukum secara mutlak tanpa celah.

Namun, pengakuan perwakilan diplomasi di ruang sidang MK mengekspos betapa dangkalnya proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU terkesan hanya menjalankan verifikasi sebatas kelengkapan berkas fisik (check-box requirement), tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi silang (cross-check) validitas hingga ke instansi resmi pemerintah di luar negeri. Ketika syarat dasar seperti ijazah dan riwayat pendidikan diselimuti ketidakpastian data di tingkat kedutaan, KPU terbukti gagal menjalankan fungsinya. Akibatnya, masyarakat disodori kandidat yang legitimasi administratifnya dinilai cacat sejak awal proses seleksi.

Di luar kegagalan teknis KPU, kelalaian paling mendasar dalam carut-marut ini terletak pada partai-partai politik pengusung Prabowo–Gibran. Dalam sistem pemilu kita, partai politik memegang hak eksklusif konstitusional untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hak istimewa ini seharusnya berbanding lurus dengan tanggung jawab etik dan politik yang mutlak untuk memastikan kandidat yang mereka jajakan kepada publik berintegritas tinggi serta bersih secara hukum dan administrasi.

Jajaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) baik partai parlemen seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, maupun partai nonparlemen/baru seperti PSI, Gelora, Garuda, PBB, dan Prima memikul beban moral yang besar atas pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sayangnya, ketika polemik keabsahan verifikasi dan temuan fakta di MK merebak, seluruh partai pendukung justru memilih bungkam dan mengambil sikap apatis. Sikap membisu ini mencerminkan tiga titik krusial kemunduran moral politik Indonesia.

Koalisi pendukung terbukti mengabaikan proses uji tuntas saat mengusung calon. Demi mengejar kalkulasi elektoral dan akses kekuasaan, partai politik sengaja menutup mata terhadap kejelasan rekam jejak serta persyaratan administratif sosok yang mereka calonkan.

Saat tudingan ketidakabsahan dokumen mencuat di ranah publik dan peradilan, tidak ada satu pun partai pengusung yang berdiri memberikan pertanggungjawaban atau transparansi penjelasan. Mereka bersikap seolah-olah proses pendaftaran calon hanyalah transaksi sesaat di KPU, lalu berlepas tangan dan menyerahkan semuanya pada proses hukum belaka saat publik menuntut kejujuran.

Menyodorkan calon pemimpin yang verifikasi datanya bermasalah, lalu memilih bungkam saat kecacatan itu terungkap di pengadilan, adalah bentuk pencederaan terhadap kepercayaan pemilih. Pemilih dipaksa menerima dan memenangkan pasangan calon tanpa disajikan data yang jujur, transparan, dan tervalidasi.

Pengungkapan di Mahkamah Konstitusi mengenai absennya data arsip di KBRI Singapura dan Australia harus menjadi momentum koreksi total. Pemilihan umum tidak boleh sekadar dimaknai sebagai ritual rutin mencoblos suara di TPS, melainkan kewajiban moral untuk menghadirkan kepemimpinan yang sah dan bersih secara tata kelola.

Pembiaran atas lubang verifikasi dan apatisme partai pengusung berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan proses demokrasi itu sendiri. Jika KPU terus bersikap abai dan partai politik tetap membisu tanpa rasa bersalah, legitimasi kepemimpinan nasional akan terus tergerus. Sudah saatnya hukum kepemiluan dan masyarakat sipil menuntut pertanggungjawaban etik secara langsung dari partai politik, agar di masa depan partai tidak lagi sembarangan menyodorkan figur yang cacat verifikasi kepada rakyat.

wartawan
RED
Category

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Tags
Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Badung Education Fair Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (14/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.