BALI TRIBUNE - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) melakukan evaluasi terhadap kinerja Instansi Pemerintah Kota Denpasar di Ruang Pertemuan Praja Utama Kantor Walikota, Selasa (14/11). Evaluasi dilakukan mengingat reformasi birokrasi Pemerintah Kota Denpasar menjadi pilot projek nasional.
Tim Evaluasi Kementerian PAN dan RB, Arif Tri Hariyanto mengatakan secara umum di Kota Denpasar dilaksanakan dua Evaluasi yaitu evaluasi penerapan sistem akuntabilitas kinerja yang sering disebut manajemen kinerja (SAKIP) dan evaluasi penerapan reformasi birokrasi. Terkait SAKIP ada beberapa kriteria penilaian mulai dari perencanaan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi dan pencapaian kinerja. "Dari komponen tersebut kita akan gabung menjadi sehingga dapat mengetahui predikat kinerja Pemerintah Kota Denpasar tahun 2017 ini," ujarnya.
Untuk tahun 2016 SAKIP Pemerintah Kota Denpasar meraih predikat B. Ini menunjukkan bahwa semua kriteria telah dilaksanakan dengan baik, namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian seperti melakukan review RPJMD dan tahun ini telah dilaksanakan.
Dalam reformasi birokrasi didalamnya terdapat kriteria pelayanan publik. Secara umum Pelayanan Publik Kota Denpasar sudah bagus bahkan telah terkenal di nasional. Meski demikian perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui secara mendalam bagaimana SOP pelayanan publik, SDM, pengawasan dan akuntabilitas termasuk manajemen perubahan di dalamnya.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyambut baik evaluasi yang dilaksanakan Kementerian PAN dan RB. Karena evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui kinerja instansi OPD Pemerintah Kota Denpasar yang akan menjadi bahan evaluasi pimpinan OPD itu sendiri. "Kita ingin mengetahui program kerja yang dilaksanakan setiap OPD terutama dari asas kemanfaatan kepada masyarakat," ujarnya.
Seperti revitalisasi pasar dan penataan sungai termasuk rumah berdaya. Menurut Rai Mantra ini merupakan program dengan asas kemanfaatannya sangat tinggi untuk masyarakat. Untuk itu Kepala OPD harus menguasai program yang dilaksanakan terutama outcome kinerja itu sendiri. Meskipun telah meraih predikat B namun harus fokus dalam melaksanakan administrasi dan tindak lanjut dilapangan terhadap kemanfaatan pelayanan masyararakat. Rai Mantra menambahkan masalah SAKIP dan LAKIP merupakan prasyarat Kepala OPD sebagai kompetensi yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan nilai bukan harapan akhir tapi menentukan kualitas kinerja termasuk Kepala OPD. Ini sebagai dasar evaluasi kinerja kepala OPD, untuk itu harus menjadi fokus perhatian. "Kedepannya harus konsentrasi mencapai target capaian RPJMD sesuai dengan perencanaan," ujarnya.