Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kinerja Tidak Memuaskan, Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung Dicopot

pelantikan Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung
Bali Tribune / Wayan Suryantara, Rai Sukabagia dan Wayan Mustika saat dilantik sebagai direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2024-2029 oleh Bupati Giri Prasta pada Februari 2024 lalu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara mengejutkan memberhentikan I Wayan Suryantara Cs sebagai direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2024-2029 dari jabatannya.

Pencopotan I Wayan Suryantara (Direktur Utama),  Rai Sukabagia (Direktur Umum) dan Wayan Mustika (Direktur Operasional) dari jajaran direksi ini diduga karena mereka dianggap tidak layak lagi memimpin perusahaan plat merah Badung itu. Pasalnya, dibawah kepemimpinan mereka keuangan Perumda Pasar dan Pangan MGS disclaimer.

Pencopotan Suryantara sebagai Direktur Utama tertuang dalam Keputusan Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini Bupati Badung Nomor: 02/KPM/MGS/2025 tertanggal 25 September 2025.

Dalam poin menimbang dijelaskan menjadi alasan pemecatan adalah, hasil laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Perumda Pasar dan Pangan MGS, periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, dengan opini tidak menyatakan pendapat alias ‘disclaimer’. Dengan hasil audit tersebut Direksi tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan/fakta integritas dan kontrak kerja sehingga dapat diberhentikan. 

Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarkan bahwa Bupati Badung selaku kuasa pemilik modal sudah mengeluarkan SK pemberhentian tiga direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana.

"Nggih (iya) benar. Selaku kuasa pemilik modal Bapak Bupati sudah mengeluarkan SK pemberhentian," ujarnya belum lama ini.

Menurut Surya Suamba salah satu alasan utama bupati sampai memecat direksi Perumda Pasar dan Pangan karena hasil laporan auditor independen atas laporan keuangan Perumda Pasar dan Pangan MGS, dengan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. 

Selain itu ketiga direksi saat melamar juga sudah menyatakan kesiapannya berhenti apabila gagal mengelola perusahaan pasar dan pangan ini.

“Pada saat melamar menjadi calon direksi, mereka menandatangani fakta integritas, jika hasil audit keuangan tidak memenuhi ketentuan, maka direksi siap diberhentikan,” kata Surya Suamba.

Sementara itu I Wayan Suryantara juga tak menampik kalau dirinya sudah diberhentikan sebagai direktur utama.  Sebelum diberhentikan ia mengaku sempat dipanggil oleh Bupati Badung.

“Tanggal 24 September kami diundang terkait pengarahan dan evaluasi direksi. Kemudian tanggal 25 sore kami kembali dipanggil dan diberitahukan bahwa dengan pertimbangan pimpinan kami diberhentikan,” jelasnya.

Mantan Perbekel Petang inipun mengaku sudah menerima SK pemberhentian tersebut. “Ya, karena SK kan sudah tertulis. Ya kami terima,” tukasnya. 

Diketahui I Wayan Suryantara Cs diangkat sebagai direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS periode 2024-2029 oleh Bupati Badung kala itu dijabat I Nyoman Giri Prasta.

Pelantikan Suryantara politisi PDIP asal Petang ini bersama Rai Sukabagia dan Mustika pada tanggal 6 Februari 2024. Bupati Giri Prasta saat pelantikan sudah mengingatkan jajaran direksi agar membuat sebuah lompatan agar Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana tidak stagnan di tempat.

Giri Prasta ingin Perumda ini berkembang pesat dengan melakukan lompatan dan terobosan besar. Terlebih Perumda ini telah diberikan kepercayaan lebih oleh Pemkab Badung untuk bergerak pada urusan pengadaan barang & jasa pada sektor pangan, jadi tidak hanya mengurusi perpasaran semata.

Bila ini bisa dilakukan dengan baik, Giri Prasta meyakini hal ini akan menjadi peluang yang luar biasa dan mendatangkan benefit/sumber pendapatan baru bagi perusahaan dan pemerintah daerah. 

"Saya ingin melihat perubahan yang lebih baik dari yang ada sekarang, untuk itu kita membutuhkan direksi ," kata Giri Prasta.

Namun sayang, baru setahun menjabat justru laporan keuangan Perumda justru  disclaimer alias tak bisa dibaca.

wartawan
ANA
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.