Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Desa Adat Tunju, Krama Tolak Pelantikan Kelian Adat Baru

Bali Tribune / MENOLAK - Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor: 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 menolak pengukuhan Kelian Bendesa Adat Tunju Gede Suradnya.
balitribune.co.id | SingarajaDesa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt terancam kisruh. Pasalnya, krama adat setempat menolak pelantikan Kelian Adat I Gede Suradnya pada Jumat (29/9) karena dianggap ilegal. Krama adat di bawah kendali kelian adat sebelumnya, Jro Ketut Arta menolak keras pengukuhan dan pelantikan oleh I Nyoman Westha dari MDA Kabupaten Buleleng karena dirinya  masih berstatus kelian adat legal berdasarkan SK MDA. Tidak hanya itu, akibat adanya dualisme kepemimpinan, salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.
 
Kelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari Jro Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta, Kerta Desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan Tiga Desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 27/9) sepakat menolak pelantikan Gede Suradnya. Penetapan dan pelantikan itu dianggap tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.
 
Menurut Kerta Desa Putu Sudiana, hasil pemilihan yang dilaksankan pada Rabu, 8 Maret 2023 tidak sah disebabkan tanpa adanya musyawarah mufakat.
 
"Pemilihan Kelian Adat Desa adat Tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Aturan itu yang dilanggar dengan ngotot melaksanakan pemilihan," kata Putu Sudiana.
 
Karena itu katanya, ia sudah mengajukan keberatan dengan bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar SK penetepan dibatalkan. Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor; 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 dan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023 melalui kuasa hukumnya yakni Made Indra Andita Warma, SH, Nengah Anjasmara, SH, Made Dita Atmaja, SH bersurat ke MDA Bali yang menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK MDA Bali yang mengakui sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradnya.
 
”Gede Suradnya masih menjalani proses hukum dengan berstatus terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat,” katanya.
 
Selain itu disebutkan, sesuai aturan awig - awig bahwa pengangkatan bendesa adat baru harus melalui proses ngadegang Bendesa Adat yang dilakukan oleh Bendesa Adat lama (Pemegang SK). Sementara sampai saat proses Ngadegang Bendesa Adat baru, hal itu belum dilaksanakan.
 
“Berdasar hal itu dapat disimpulkan bahwa SK yang diterbitkan MDA Bali cacat hukum dan agar dipertimbangkan /dibatalkan. Kelian desa adat, prajuru dan krama berharap surat keberatan ini ditindak lanjuti oleh MDA Provinsi Bali,” tandas Jro Ketut Arta.
wartawan
CHA
Category

Parkir Liar Terminal Mengwi Bakal Disikat, Dishub Badung Turunkan Tim Gabungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung memastikan akan menertibkan parkir liar yang selama ini memenuhi bahu Jalan Terminal Mengwi. Operasi gabungan bersama Polri, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani disiapkan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan yang terus dikeluhkan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

balitribune.co.id I Singaraja - Batu Pulaki kini resmi mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah melalui serangkaian proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi PAD Baru 43,45 Persen, Bapenda Buleleng Kejar Potensi Penerimaan Rp141,88 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng mencatat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah hingga 24 Juli 2026 mencapai Rp195,43 miliar atau 43,45 persen dari target tahunan sebesar Rp449,75 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Sidak Tempat Usaha Milik WNA di Nusa Penida, Temukan Bangunan Langgar Sempadan Pantai

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pemantauan kondisi wilayah yang berfokus pada pengawasan Tenaga Kerja Orang Asing (TKA) dan monitoring retribusi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (30/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.