Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaim Kliennya Alami Gangguan Jiwa, PH Minta Rehabilitasi

rehab
Terdakwa Issac saat disidangkan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus Narkotika dan psikotropika yang menjerat warga negara Austaralia, Robert Isaac Emmanuel (35), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/4) kemarin. Dalam sidang kali ini, terdakwa dan Penasehat hukum Edward Firdaus Pangkahila dkk, mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk. Majalis hakim diketuai IGN Putra Atmaja terlebih dahulu memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya. Edward Pangkahila menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Dengan pertimbangan, bahwa terdakwa merupakan penguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya. "Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward. Setelah itu giliran terdakwa Isaac Emmanuel yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Terdakwa Isaac Emmanuel yang dibantu Vino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam pengakuannya itu, ia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dalam keadaan tidak bisa berpikir. Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.Dengan permohonan rehab dari pihak terdakwa, setidaknya akan jadi bumerang bagi pihak hakim. Mengingat Ombudsman Perwakilan Bali telah memwarning agar hakim yang memutuskan rehab terhadap dua WNA asing segera di evaluasi. Termasuk pihak JPU nya yang tidak melakukan banding atas putusan itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pameran Fotografi "Gurat Senja" Karya Andika Darmawan di Sudakara ArtSpace Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sudakara ArtSpace di Sudamala Resort, Sanur mempersembahkan Gurat Senja, sebuah pameran fotografi karya fotografer ternama Indonesia, Andika Darmawan yang berlangsung dari 18 September hingga 24 November 2025. Gurat Senja yang berarti Jejak Senja menangkap keindahan, kebijaksanaan, dan martabat yang mendalam di masa tua melalui serangkaian potret yang memukau. 

Baca Selengkapnya icon click

Mandiri Secara Ekonomi, Kreator Konten Salah Satu Pekerjaan Informal Pilihan Perempuan Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan berada di angka 50% selama 20 tahun terakhir, sedangkan laki-laki 80%. Namun 66% atau 54,5 juta pekerja informal adalah perempuan. Kreator konten sebagai salah satu pekerjaan informal dapat menjadi pilihan bagi perempuan Indonesia agar makin mandiri secara ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

26 Tahun Dian Kemala PP Polri, Semakin Kompak dan Bersahaja

balitribune.co.id | Denpasar - Tanpa terasa waktu berjalan sangat cepat, 26 tahun Dian Kemala Persatuan Purnawirawan (PP) Polri pada 13 September 2025. Di usia yang kian dewasa ini, diharapkan semakin semangat, kompak dan bersahaja. Harapan mulia ini disampaikan Ketua PP Polri Daerah Bali, Brigjen Pol (Pirn) Nyoman Gde Suweta dalam acara syukuran HUT ke-26 Dian Kemala PP Polri Daerah Bali di Kantor PP Polri Daerah Bali, Kamis (18/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Zurich - Danamon Tawarkan Pelindungan Penyakit Kritis

balitribune.co.id | Jakarta - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berkolaborasi untuk menyediakan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis. Kolaborasi ini hadir untuk memastikan bahwa perlindungan diri hari ini sebagai kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dan menggapai mimpi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.