Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Covid-19

Bali Tribune/ TINJAU - Bupati Suwirta tinjau tempat isolasi Covid 19 terpusat di Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta tinjau tempat isolasi terpusat di sekitar Kabupaten Klungkung, Minggu (25/7/2021). Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra dan  Kodim 1610/Klungkung Letnan Kolonel Inf Suhendar Suryaningrat, SH., M.Si serta instansi terkait lainnya.
 
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi perkembangan pandemi Covid-19 yang belakangan ini mengalami peningkatan. Maka Pemkab Klungkung bergerak cepat untuk mempersiapkan tempat tambahan isolasi terpusat dalam rangka mengantisipasi adanya peningkatan masyarakat Klungkung yang terjangkit Covid-19.
 
“Saya mengimbau kepada masyarakat, bahwa tempat ini hanya untuk antisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung, mudah-mudahan tempat  tambahan untuk isolasi terpusat tidak ada yang terpakai, dan Semoga pandemi Covid-19 segera mereda, serta saya harapkan agar masyarakat Klungkung tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai himbauan pemerintah, dan Masyarakat Klungkung yang belum divaksin agar segera melakukan vaksinasi,” ujar Bupati Suwirta selaku Ketua Satgas Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
 
Bupati Suwirta menambahkan, untuk tempat isolasi terpusat yang sudah siap dipakai adalah di Graha Sanggraha, sedangkan untuk di SKB Banjarangkan baru beberapa yang siap digunakan, oleh sebab itu, Bupati Suwirta menugaskan instansi terkait agar segera melakukan inventarisir kebutuhan serta kelengkapan untuk tempat isolasi terpusat baik itu mengenai cara memonitoring pasien, keamanan, Kebutuhan sehari-hari para pasien dan hal lainnya. 
 
Terkait tempat isolasi terpusat yakni SKB Banjarangkan yang harus dilakukan beberapa perbaikan sebelum dapat digunakan, Bupati Suwirta menugaskan instansi terkait inventarisir beberapa kerusakan yang terdapat di SKB Banjarangkan dan sesegera mungkin melakukan perbaikan.  
 
Adapun tempat Isolasi terpusat yang akan digunakan sebagai tempat isolasi di Kabupaten Klungkung antara lain Graha Sanggraha yang dulunya merupakan tempat Penginapan milik Pemkab Klungkung dengan ketersediaan 10 kamar dan pada masing-masing kamar berisi 1 bed, Tempat Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan di Banjar Tusan Kawan, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan dengan ketersediaan kurang lebih 50 bed.
 
Bupati Suwirta juga mengunjungi RSUD Klungkung dan Pihak RSUD Klungkung menyampaikan akan membuka kembali Ruang isolasi yang terdapat di Basement RSUD Klungkung dalam rangka mengantisipasi terjadinya Lonjakan jumlah Pasien Covid-19. Dan RSUD Klungkung sudah menyediakan 30 bed tambahan yang sudah siap digunakan serta meninjau liquid Oxygen Tank yang berada di RSUD Klungkung. 
wartawan
SUG
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.