Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

Aksi
Bali Tribune / TUNTUTAN - Massa petani dari SPSM melakukan aksi tuntutan agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, Rabu (26/8/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Dalam aksi tersebut, puluhan petani meneriakkan yel-yel berisi desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria. Diantara yel-yel tersebut yakni, "Tanah untuk rakyat!" yang diteriakkan berulang kali.

Tidak hanya itu, dibawah komando Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid alias Rasik desakan juga dilakukan agar pemerintah segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional agar konflik-konflik agraria dapat segera dituntaskan melalui mekanisme Reforma Agraria.

Rasik mengatakan aksi yang dilakukan bertujuan memang untuk memperjelas dan mempercepat penyelesaian konflik agraria petani. Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan untuk mendukung Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional yang tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

“Kami juga dalam rangka mendukung RDPU KPA dengan  Komisi III DPR RI dan Polri terkait kasus kriminalisasi (pemidanaan) terhadap petani, masyarakat adat, advokat dan aktivis agraria Anggota KPA,” ujar Rasik.

Selain itu kata Rasik, semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik agaria dituntut untuk memahami konflik agraria bersifat struktural, dimana persfektif penanganannya tidak bisa semata-mata dilakukan dengan pendekatan legalistik dan main tangkap petani, masyarakat adat di lapangan.

Karena itu, lanjut Rasik, pihaknya mendesak agar perangkat pendukung untuk meneyelesaikan konflik agraria agar segera disahkan termasuk Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai amanat pasal 33 UUD 1945. Jalankan reforma agraria sejati,” tandas Rasik.

wartawan
CHA
Category

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.