Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV Tinjau Pelaksanaan UN di Badung

DPRD
PANTAU UN - Rombongan Komisi IV DPRD Badung saat memantau pelaksanaan UN tingkat SMP di sejumlah sekolah di Badung

BALI T5RIBUNE - Untuk memastikan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di Kabupaten Badung berjalan lancar, Komisi IV  DPRD Badung melakukan pemantauan kesejumlah sekolah SMP pada Selasa (2/5) dan Rabu (3/5).

Pada Selasa lalu Komisi IV melakukan peninjauan ke SMPN 1 Petang dan SMPN 1 Abiansemal, sementara pada Rabu melakukan peninjauan ke SMPN 1 Kuta Utara dan SMPN 2 Kuta.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, AAN Ketut Agus Nadi Putra  mengatakan, dari peninjauan UN disejumlah sekolah selama dua hari ini di empat sekolah, semuanya berjalan lancar. “Pelaksanaan UN baik UNBK dan UNKP di sejumlah sekolah yang kita kunjungi berjalan lancar. Namun memang perlu kita beri masukan kepada pemerintah agar nantinya semua sekolah di Badung bisa melaksanakan UN dengan sitem UNBK, tidak lagi UNKP dengan melakukan penambahan komputer serta ruang kelas. Kami melihat di SMPN 1 Kuta Utara, disana kekurangan ruang untuk ujian, karena satu kelas isinya mencapai 30 siswa bahkan lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyediaan genset juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi mati listrik saat ujian. Begitu juga dengan kerjasama dengan pihak jaringan internet. “Saat ujian berlangsung agar tidak ada ngadat internet dan listrik mati. Tapi secara keseluruhan kami melihat proses UNBK mapun UNKP di Badung berjalan lancar dan baik,” terang Politisi Golkar tersebut

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV, Made Reta. Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pelaksanaan UN di Badung berjalan lancar, tapi ada sejumlah poin yang menjadi cacatan agar pelaksanaan UN ini lebih baik lagi di masa mendatang. “Sekolah yang melaksanakan UNBK dibagi dalam tiga sesi dari pagi hingga sore hari. Yang perlu menjadi masukan disini adalah

 penambahan komputer agar para siswa nanti kedepan tidak ujian sampai sore hari, cukup sampai satu kali saja setiap hari tidak dibagi menjadi tiga sesi,” ujarnya.

Pihaknya juga sependapat dengan Ketua Komisi IV, bahwa kedepan sekolah dalam melaksankaan ujian untuk menyiapkan genset serta keterseiaan internet yang memadai. “Pihak sekolah harus bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengatasi jika ada insiden internet ngadat mapun mati listrik sehingga tak mengganggu jalannya ujian. Namun, sejauh ini UN saat ini berjalan lancar,” terangnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.